MANADO,ONLINEBRITA.COM – Komisi III dan IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (5/10/2026) menanggapi aspirasi warga, Meity Panani, terkait sengketa batas lahan dan kondisi talud Museum Daerah Sulawesi Utara di Jalan W.R. Supratman, Manado. Meity mengklaim sebagian halaman rumahnya telah digunakan untuk pembangunan talud museum sejak 40 tahun lalu dan kini kondisinya membahayakan huniannya.
Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, menyatakan bahwa keterangan yang diterima masih bersifat sepihak sehingga perlu verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen aset daerah. Menanggapi hal tersebut, DPRD berencana melakukan peninjauan lapangan pada Rabu (7/10/2026) bersama Dinas Kebudayaan dan Dinas PUPR untuk memeriksa status tanah, kondisi fisik talud, serta sertifikat kepemilikan yang dimiliki warga. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan mencegah eskalasi sengketa antara warga dan pemerintah daerah.
Mec.








