Kejari Kepulauan Sitaro Musnakan Barang Bukti Perkara Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

ONLINEBRITA.COM,SITARO-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sitaro melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 6 (enam ) Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Tahun 2026, Kamis (16/04/2026), bertempat di Halaman Kantor Kejari Kepulauan Sitaro, Kelurahan Paniki Siau Barat.

Kegiatan ini digelar sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan.

Barang bukti yang dimusnakan berupa Pisau penikam, baju ,celana, parang/senjata tajam,kayu dan Handphone yang berasal dari 6 perkara tindak pidana Umum, seperti pengancaman, kepemilikan senjata tajam,perlindungan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak .
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin alat pemotong,palu dan dibakar.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan pengelolaan barang bukti Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro Stanley Oldy Pratasik , SH, MH memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan bukti nyata dari tindak kejahatan yang berhasil diproses secara hukum hingga tuntas.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam salah satu tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan Hakim,”ungkapnya.

“Kami pastikan semua barang bukti dihancurkan secara tuntas agar tidak disalahgunakan atau beredar kembali di masyarakat,” ujarnya.

Dengan pemusnahan ini, Kejari Sitaro menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum secara profesional dan transparan. Masyarakat diharapkan dapat mendukung langkah- langkah penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari tindak kriminalitas,”tutur Stanley .
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Polres Sitaro diwakili Kasat Binmas AKP Tony Sasehang ,mewakili Lapas kls IIB Siau Bapak Hendro Marwoto Bogar dan undangan. (Tampubolon).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed