ONLINEBRITA.COM MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menekankan pentingnya pengawasan penggunaan perangkat digital oleh peserta didik melalui Instruksi Gubernur yang dikeluarkan oleh Yulius Selvanus.
Selain membatasi penggunaan telepon seluler di sekolah, instruksi tersebut juga menegaskan peran aktif satuan pendidikan dalam mengawasi akses konten digital yang berpotensi merugikan perkembangan anak.
Sekolah diminta melakukan langkah pencegahan terhadap berbagai konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber (cyberbullying), hingga penyebaran hoaks.
Dalam kebijakan tersebut, sekolah juga diwajibkan menyediakan tempat penyimpanan khusus bagi telepon seluler siswa. Perangkat tersebut harus disimpan sebelum kegiatan belajar dimulai dan hanya boleh digunakan kembali setelah jam pelajaran selesai.
Penggunaan ponsel oleh siswa hanya diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran serta dalam kondisi darurat dengan izin guru atau pihak sekolah.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengajak orang tua, tenaga pendidik, serta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan perangkat digital oleh anak agar tumbuh kembang mereka tetap sehat, aman, dan produktif di era digital.(Mecky Tania).







