ONLINEBRITA.COM MANADO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi memulai langkah strategis dalam penguatan internal lembaga. Melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (2/3/2026), pimpinan dewan menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) sebagai kompas utama menjalankan tugas kedewanan.
Rapat tertinggi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, didampingi jajaran pimpinan serta Sekretaris DPRD, dan dihadiri oleh segenap anggota legislatif di ruang sidang paripurna.
Dalam sambutannya, Fransiskus menegaskan bahwa tata tertib menjadi pedoman normatif bagi seluruh pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, baik dalam pembentukan peraturan daerah, anggaran, maupun pengawasan.
Menurutnya, aturan ini juga menjaga marwah, etika, tertib administrasi, serta mekanisme persidangan agar proses pengambilan keputusan berjalan demokratis, transparan, dan akuntabel.
“Setiap tahapan pembahasan, mulai dari perencanaan program pembentukan perda, pelaksanaan rapat alat kelengkapan, hingga penetapan keputusan dalam rapat paripurna wajib berpedoman pada ketentuan ini,” ujarnya.
Fransiskus menjelaskan, dinamika regulasi dan perkembangan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah mendorong perlunya mengkaji ulang Tata Tertib DPRD Sulut Nomor 1 Tahun 2021. Hasilnya, dari sebelumnya 137 pasal dalam 16 bab, kini diperluas menjadi 198 pasal dan 19 bab.
Beberapa substansi penting yang masuk dalam kajian antara lain mekanisme perubahan program pembentukan perda, pengaturan hak konstitusional DPRD dalam hal kekosongan jabatan gubernur dan/atau wakil gubernur, mekanisme penyampaian dan pembahasan LKPJ gubernur, kewajiban pembuatan risalah rapat, hingga pengaturan kehadiran anggota DPRD secara virtual dalam kondisi tertentu.
Rapat paripurna juga menetapkan Panitia Khusus (Pansus) yang diusulkan masing-masing fraksi. Pansus akan bertugas melakukan pembahasan tingkat I terhadap Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sulawesi Utara.(MT)









