Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp47,18 Triliun hingga Januari 2026

ONLINEBRITA.COM, JAKARTA – Pemerintah mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026.

Angka tersebut berasal dari berbagai sumber, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp36,69 triliun, pajak aset kripto Rp1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,47 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp4,1 triliun.

Hingga akhir Januari 2026, jumlah pemungut PPN PMSE aktif tercatat sebanyak 242 perusahaan.

Pada periode tersebut, pemerintah melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Grammarly, serta satu perubahan data pemungut untuk BetterMe Limited.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melaksanakan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp36,69 triliun.

Rinciannya terdiri dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), Rp10,32 triliun (2025), dan Rp1,02 triliun hingga Januari 2026.

Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp1,93 triliun. Kontribusi tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar (2023), Rp620,4 miliar (2024), Rp796,74 miliar (2025), serta Rp43,45 miliar hingga Januari 2026. Penerimaan pajak kripto terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,23 miliar.

Dari sektor fintech, pemerintah telah mengumpulkan pajak sebesar Rp4,47 triliun hingga Januari 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), Rp1,37 triliun (2025), dan Rp61,91 miliar pada awal 2026.

Komposisinya meliputi PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT sebesar Rp1,23 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman WPLN sebesar Rp724,54 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp2,52 triliun.
Selain itu, penerimaan dari Pajak SIPP tercatat sebesar Rp4,1 triliun hingga Januari 2026.

Angka tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun (2023), Rp1,33 triliun (2024), dan Rp1,25 triliun (2025). Pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Inge.

Ia menambahkan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed