Foto: Kajati Sitaro tindak tegas korupsi proyek pendidikan, tersangka di tahan.
ONLINEBRITA.COM, SITARO– Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Kejari Sitaro) resmi menetapkan dan menahan tersangka berinisial IKM dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMA Negeri 1 Siau Timur Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Kep-1-9/P.1.20/Fd.1/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026. IKM kemudian ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik selama 20 hari, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026 di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado.
Pada tahun 2022, IKM diketahui menjabat sebagai Kepala UPTD Wilayah III (Sitaro dan Sangihe) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Utara sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan RKB di SMA Negeri 1 Siau Timur.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp489.999.705,10 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Provinsi Sulawesi Utara. Pekerjaan seharusnya dilaksanakan oleh penyedia jasa, yakni CV Ibrian Jaya Pratama.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, pekerjaan justru dilaksanakan sendiri oleh tersangka dan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. Selain itu, pembayaran dilakukan tidak berdasarkan progres pekerjaan yang sebenarnya.
Akibatnya, hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak dapat diselesaikan dan bangunan ruang kelas tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Dari perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp346.972.764.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Anang Suhartono, SH, MH, menegaskan pihaknya akan terus mengusut tuntas perkara korupsi sebagai bentuk komitmen mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.
“Kami akan menindak tegas setiap tindak pidana korupsi dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan agar pembangunan berjalan bersih dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Anang dalam keterangan pers, Jumat (27/2).(tampubolon/*)








