Foto: Wali Kota Tomohon Caroll J.A Senduk SH terima penghargaan Menteri Hukum atas peran aktif Posbankum.
ONLINEBRITA.COM, TOMOHON – Wali Kota Tomohon, Caroll J.A Senduk SH, menghadiri pengukuhan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, sekaligus peresmian 1.839 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dan pembukaan Pelatihan Paralegal Wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Kamis (26/02/2026).

Dalam rangkaian acara, turut dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Utara terkait pelayanan hukum dan pembentukan produk hukum daerah.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Tomohon menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas dukungan Pemerintah Kota Tomohon dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan.

Menteri Hukum RI, Dr Supratman Andi Agtas SH MH, menegaskan bahwa penguatan Posbankum di Sulawesi Utara bertujuan memperluas penyelesaian sengketa melalui pendekatan restorative justice.
“Posbankum harus dipandang sebagai ekosistem gotong royong penyelesaian sengketa di masyarakat dengan mengedepankan perdamaian di luar pengadilan. Di sinilah peran vital kepala desa dan lurah sebagai hakim perdamaian atau juru damai di wilayahnya masing-masing,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa nilai luhur masyarakat Sulawesi Utara yang berakar pada filosofi Sam Ratulangi, “Sitou Timou Tumou Tou” (manusia hidup untuk memanusiakan orang lain), selaras dengan semangat pembentukan Posbankum.
“Dengan semangat ‘Torang Samua Basudara’, Posbankum diharapkan mampu mewujudkan harmoni sosial yang bermuara pada keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan,” tambahnya.

Melalui Posbankum, kepala desa dan lurah diperkuat perannya sebagai juru damai di tingkat lokal. Paralegal yang dilatih akan memberikan informasi hukum, memfasilitasi mediasi awal, serta menghubungkan masyarakat dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi bila diperlukan. Hingga saat ini, pembentukan Posbankum Desa dan Kelurahan telah mencapai 100 persen di 38 provinsi di Indonesia.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus SE, menyampaikan bahwa Posbankum akan membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara cepat dan berjenjang.
“Jika tidak dapat diselesaikan di tingkat awal, maka penanganannya akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Posbankum diharapkan menjadi jembatan penyelesaian berbagai persoalan, mulai dari KDRT, penganiayaan hingga hubungan industrial,” ujarnya.

Dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan di Sulawesi Utara, diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh pendampingan dan solusi atas persoalan hukum, sehingga keadilan semakin dekat dan memberi manfaat nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Turut hadir Kepala BPHN Min Usihen, Sekretaris BPHN M. Aliamsyah, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum C. Kristomo, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, para wali kota dan bupati se-Sulawesi Utara, para rektor perguruan tinggi, serta instansi vertikal terkait.(*/jop)












