Foto: Para Kepala Dinas di Minahasa Utara menandatangani perjanjian kinerja.
ONLINEBRITA.COM, MINUT – Suasana formal dan penuh keseriusan menyelimuti Hotel Sutan Raja, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara, Selasa (24/02/2026).
Satu per satu pejabat tinggi pratama, mulai dari kepala dinas, badan, hingga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut), maju menandatangani dokumen yang telah disiapkan.
Mengenakan seragam keki khas aparatur sipil negara, mereka membubuhkan tanda tangan pada Perjanjian Kerja Indikator Kinerja Kunci (IKK) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025.
Penandatanganan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan bentuk komitmen bahwa setiap program dan penggunaan anggaran akan dipertanggungjawabkan secara terukur dan transparan.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Umbase Mayuntu serta Asisten II Bidang Perekonomian Robby Parengkuan.
Dokumen IKK menjadi instrumen penting untuk menilai capaian program dan kegiatan setiap perangkat daerah.
“Ini adalah janji kinerja yang harus ditepati. Masyarakat akan melihat apakah komitmen yang tertuang di atas kertas sejalan dengan realisasi di lapangan,” ujar salah satu saksi dalam kegiatan tersebut.
Penandatanganan dilakukan dalam rangkaian Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan LPPD dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025.
Kegiatan dibuka oleh Asisten I Umbase Mayuntu yang mewakili Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, serta dihadiri Kepala Bappeda Hanny Tambani dan Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Herman Mengko.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten I, Bupati Joune Ganda menegaskan bahwa LPPD dan LKPJ bukan sekadar kewajiban rutin tahunan, melainkan instrumen strategis untuk mengukur kinerja pemerintah daerah.
“Laporan ini adalah wajah pemerintah daerah di hadapan pemerintah pusat, DPRD sebagai wakil rakyat, dan terutama masyarakat Minahasa Utara,” tegas Umbase Mayuntu.
Bupati juga memberikan sejumlah arahan teknis kepada seluruh perangkat daerah. Pertama, memastikan kesesuaian data IKK dengan dokumen perencanaan seperti RPJMD, RKPD, dan perjanjian kinerja. Kedua, menjaga konsistensi antara realisasi fisik program dan realisasi keuangan.
“Perbedaan sekecil apa pun antar dokumen dapat memicu koreksi berulang dari pemerintah pusat dan berdampak pada citra daerah. Karena itu, lakukan verifikasi dan validasi internal secara ketat sebelum data disampaikan,” pesannya.
Melalui pelaksanaan bimtek ini, Pemkab Minut menargetkan peningkatan pemahaman teknis aparatur terkait IKK, LPPD, dan LKPJ, peningkatan kualitas serta validitas data, hingga terwujudnya laporan yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu.
Dengan capaian tersebut, diharapkan nilai evaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di tingkat provinsi maupun nasional dapat meningkat, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya di mata publik.(*/jop)






