ONLINEBRITA.COM MANADO – DPRD
menggelar rapat paripurna yang
berlangsung di DPRD Sulut Selasa 24/2/2026.
Rapat di pimpin oleh Ketua DPRD
Sulut Fransiscus Andi Silangen.Dalam
pembukaan sidang ia mengatakan,bahwa
paripurna kali ini memuat keputusan
penting terkait regulasi daerah.

Agenda yang di bahas penetapan
perubahan program pembentukan perda tahun 2026, pengambilan keputusan terhadap Ranperda Penanggulangan Bencana, serta Ranperda perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Pembangunan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sulut.

DPRD juga menetapkan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai bagian dari kerangka besar perencanaan pembangunan daerah jangka panjang. Dalam jalannya rapat, Ketua DPRD memberikan kesempatan kepada masing-masing Panitia Khusus (Pansus) untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap setiap ranperda. Penyampaian laporan tersebut menjadi dasar pengambilan keputusan bersama dalam forum paripurna.

Rangkaian agenda ini menegaskan komitmen DPRD Sulut dalam memperkuat landasan hukum dan arah kebijakan pembangunan daerah, baik dari sisi penanggulangan bencana, penguatan badan usaha milik daerah, maupun penataan ruang wilayah(RTRW).
Penyesuian ini sangat krusial agar
agenda besar kita memiliki legalitas yang
sah dan prosedur yang konstitusional.
Karena tanpa akomodasi ini, langkah
kita dalam menjaring investasi dan
ruang hidup masyarakat akan terhambat
oleh kendala administratif yang
bisa kita atasi.
Pendapat akhir Gubernur YSK
representasi sikap resmi pemprov Sulut terhadap hasil pembahasan Tiga Ranperda strategis yang telah di laporkan oleh masing – masing Panitia Khusus sebelumnya,yakni terhadap Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah,dan Ranperda Perubahan bentuk Hukum Perusahan Daerah Pembangunan menjadi Perumda Pembangunan Sulut.
Setelah mencermati Laporan akhir Pansus dan mengikuti Dinamika pembahasan yang berkembang,Pemprov Sulut dengan penuh keyakinan menyatakan Menyetujui kedua Ranperda ini untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah kata YSK.
Terkait penanggulangan bencana YSK menjelaskan bahwa posisi geografis Sulut yang menuntut untuk memiliki sistem pertahanan daerah yang tangguh.
Ramperda ini adalah jawaban kita untuk menggeser paradigma menjadi paradikma Mitigasi dan Kesiapsiagaan yand terpadu.
Berkaitan dengan transformasi Perumda menjadi langkah Modernisasi pendayagunaan aset – aset daerah agar lebih profesional , akuntabel , dan kompetitif sebagai mesin pertumbuhan ekonomi daerah.
Persetujuan dengan DPRD yang di tandata gani merupakan mandat bagi Pemprov Sulut untuk lebih jauh lagi melangkah ke tahap selanjutnya ,pengajuan nomor Register ke Kemendragi , karena nomor register adalah syarat mutlak agar Regulasi memiliki kekuatan hukum tetap , sehingga sistem perlindungan masyarakat dan optimalisasi PAD dapat segera diimplementasikan secara formal.
YSK juga menyoroti tentang Ranperda RTRW provinsi Sulut tahun 2024 – 2044.
Jelasnya RTRW adalah produk hukum yang paling fundamental , merupakan sebuah Mahakarya regulasi menjadi peta jalan pembangunan daerah kita hingga dua puluh tahun kedepan.
Untuk itu Pemprov Sulut menyatakan menyetujul Ramperda RTRW 2025 – 2044 ini. (Mecky Tania).







