ONLINEBRITA, PENDIDIKAN – Proyek pembangunan fisik di SMK Muhammadiyah Kotamobagu mulai mengundang tanda tanya besar. Proyek revitalisasi senilai Rp2.865.084.000 yang bersumber dari APBN 2025–2026 tersebut disinyalir mengabaikan prosedur legalitas konstruksi dan standar keamanan bangunan gedung.
Dugaan pelanggaran mencuat setelah diketahui bahwa proyek transformasi bangunan dari satu lantai menjadi tiga lantai tersebut tidak melibatkan tim teknis Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kotamobagu. Padahal, keterlibatan Dinas PU sangat krusial untuk melakukan uji kelayakan struktur dan memastikan material yang digunakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) demi keselamatan seluruh siswa.
Kabid Cipta Karya Dinas PU Kotamobagu, Yeyen Yambo, secara blak-blakan mengungkap bahwa pihak sekolah sama sekali tidak mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Tahun lalu ada 42 pemohon, mayoritas tempat usaha. Tidak ada dari sekolah-sekolah,” tegas Yeyen saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026). Ia menekankan bahwa berdasarkan Peraturan Walikota (Perwa) No. 39 Tahun 2015, setiap bangunan wajib melalui verifikasi teknis di sistem SIMBG untuk menjamin aspek fungsi dan keamanan.
Sikap tertutup justru ditunjukkan oleh Kepala SMK Muhammadiyah Kotamobagu, H. Syahri Malomis, S.Pd, M.Pd. Saat dikonfirmasi, Syahri berdalih bahwa pekerjaan sudah sesuai rencana. Namun, ketika ditanya soal kewajiban PBG baru akibat perubahan struktur yang drastis (naik ke lantai 3), ia hanya menjawab ringan.
“Sudah ada IMB untuk dua lantai,” ucapnya tanpa mampu menunjukkan dokumen fisik yang diminta.
Jawaban tersebut dinilai mengabaikan PP Nomor 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2021, di mana perubahan struktur bangunan wajib memiliki dokumen legalitas baru. Tanpa adanya pengawasan dari Dinas PU, proyek bernilai miliaran rupiah ini kini dibayangi risiko kegagalan konstruksi yang dapat mengancam keselamatan penghuni sekolah. (David)












