ONLINEBRITA.COM,SITARO-
Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, S.K.M., menghadiri Rapat Koordinasi Nasional yang membahas percepatan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan di Gedung Nusantara V Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan DPD RI yang diikuti para Kepala daerah berbagai wilayah kepulauan di Indonesia .
Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin dalam sambutannya menegaskan bahwa RUU daerah Kepulauan merupakan Kompas Kebijakan menuju pembangunan Indonesia sentris yang adil, inklusif dan berkelanjutan.
Rakornas tersebut juga menjadi panggung penting bagi Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, yang mengumumkan bahwa draf RUU Daerah Kepulauan — usul inisiatif DPD RI — kini telah rampung dan hanya menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk dibahas bersama pemerintah. Momentum ini dinilai sebagai fase akhir sebelum daerah kepulauan mendapatkan kepastian hukum yang telah lama diperjuangkan.
Sultan menyoroti bahwa selama puluhan tahun pembangunan nasional lebih terpusat pada wilayah daratan.
Padahal, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan ribuan pulau yang membutuhkan perlakuan berbeda. “Indonesia tidak boleh terus berpikir daratan di atas fakta bahwa kita adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Keadilan fiskal harus berlayar hingga ke pulau-pulau terjauh,” tegasnya di hadapan peserta Rakornas.
Melalui RUU Daerah Kepulauan, DPD RI menghadirkan lex specialis yang diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan provinsi dan kabupaten kepulauan, termasuk pulau-pulau terluar dan tertinggal. Hal ini menjadi langkah nyata untuk memperkecil ketimpangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan.
Sultan meyakini bahwa Surpres terkait pembahasan RUU tersebut akan segera terbit. Ia menekankan bahwa payung hukum ini sangat dibutuhkan demi memberikan kepastian dan keberpihakan negara kepada seluruh daerah kepulauan. “Ini payung hukum yang dibutuhkan seluruh wilayah kepulauan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa selama ini daerah kepulauan masih menggunakan regulasi umum seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang dinilai belum mampu menjawab tantangan geografis. “RUU ini bukan untuk kami semata, tetapi untuk Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Ini bukti afirmasi negara,” tambah Sultan.
Rakornas PPUU DPD RI kali ini juga dihadiri berbagai tokoh nasional seperti Menko Polhukam dan Menteri Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, serta sejumlah kepala daerah dari wilayah kepulauan. Pertemuan tersebut menjadi sarana konsolidasi penting untuk memperkuat dukungan terhadap lahirnya regulasi yang selama ini dinantikan.
Kehadiran Bupati Chyntia dalam forum nasional ini membawa harapan baru juga bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Sitaro dalam memperjuangkan kepentingan daerah kepulauan serta mempercepat pembangunan yang berkeadilan. Regulasi khusus bagi daerah kepulauan memungkinkan adanya alokasi fiskal lebih adil, akses pembangunan yang setara, serta penguatan konektivitas antarwilayah. Pemerintah daerah pun siap mengikuti proses pembahasan berikutnya agar suara masyarakat Sitaro benar-benar terwakili dalam kebijakan nasional.(Tampubolon)









