ONLINEBRITA.COM,SITARO-
Kejaksaan Negeri Sitaro (Kejari) telah melaksanakan Restorative Justice dalam perkara pidana Pasal 351 ayat(1) tentang penganiayaan, pada Senin (3/11/2025 .
Acara diawali dengan penyerahan surat penetapan penghentian perkara (RJ-35) terhadap terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai fasilitator perkara . Kemudian Kajari Sitaro Anang Suhartono SH, MH bersama Jaksa Fasilitator Angelia Berlian SH dan Arditya Yutiansyah,S.H melaksanakan penyerahan tersangka atas nama Efarson Patolenganeng , selanjutnya Kajari Sitaro menerbitkan Surat Perintah penunjukan Penuntut Umum untuk penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum No : PRINT -317/P.1.20/Eoh.2/11/2025 tanggal 30 Oktober 2025.

“Melalui siaran pers Kajari Sitaro menerangkan, penyerahan Penetapan Penghentian Perkara (RJ-35) ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam sambutannya Kajari Sitaro Anang Suhartono SH, M.H menyampaikan bahwa penghentian penuntutan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan untuk mengedepankan keadilan yang humanis, memperhatikan kepentingan korban, pelaku dan masyarakat,” ujar Kajari.
“Melalui pendekatan Keadilan Restoratif, kita berharap tercipta pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta menghindari dampak negatif dari proses hukum yang panjang, namun perlu diingat bahwa pelaku jangan sampai mengulangi perbuatan dan tetap menjalankan sanksi sosial yang berlaku,” jelasnya.
Perkara ini sebelumnya telah dilakukan proses mediasi antara tersangka dan korban yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Angelia Berlian S.H dan Arditya Yustiansyah, S.H di Kejari Sitaro dan kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai secara sukarela tanpa paksaan,dan korban telah memaafkan pelaku,”ungkap Kajari Sitaro Anang Suhartono, SH, M.H.(Tampubolon).









