ONLINEBRITA.COM,SITARO-
Pemkab Sitaro melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro memberikan klarifikasi resmi,mengenai pernyataan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulut, Dr. Toni Supit dalam dengar pendapat bersama BPBD Sulut yang beredar di Medsos group Facebook Lambe Turah Sulut. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kepulauan SITARO, mengatakan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar masyarakat memahami fakta dan tahapan penyaluran dana bantuan stimulan perbaikan rumah rusak secara benar dan proporsional,” ujarnya
“Terkait hal ini sangat penting dan perlu kami dudukkan pada fakta yang sesungguhnya. Ada beberapa hal yang perlu diluruskan dan ditempatkan pada porsi yang tepat,” jelas Kepala Pelaksana BPBD Sitaro.
- Pansus DPRD Belum Pernah Gelar Rapat Bersama Pemda
Pihak BPBD menegaskan bahwa Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro belum pernah melakukan rapat bersama pemerintah daerah atau BPBD.
Rapat tersebut sebenarnya baru dijadwalkan pada Jumat, 31 Oktober 2025, namun masih mengalami penundaan.
- Dana Bantuan Sudah Ditransfer ke Rekening Virtual
Dana bantuan stimulan perbaikan rumah telah ditransfer oleh BNPB ke rekening virtual (VA) pada 21 Oktober 2024 dengan total Rp35.715.000.000,- untuk 2.066 penerima manfaat.
Namun, karena nilai dana yang cukup besar, BNPB Pusat melakukan verifikasi dan validasi ulang pada 17–18 November 2024, dengan menurunkan tim ke wilayah Tagulandang dan melakukan pemeriksaan secara sampling terhadap 50 rumah penerima.
- Pemeriksaan Berlapis oleh BPK dan BNP
Selanjutnya, BPK RI Pusat dan Inspektorat BNPB turut melakukan evaluasi lapangan pada 19–20 Februari 2025 di lokasi yang sama.
Kemudian, pada akhir April 2025, Pemerintah Daerah membawa seluruh data ke BNPB untuk dilakukan evaluasi dan pemeriksaan lanjutan oleh Tim Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB. - Hasil Validasi Akhir dan Dana yang Disetujui
Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, pada awal Mei 2025, Pemda Sitaro menerima hasil validasi akhir dari BNPB.
Dari total 2.066 penerima, yang disetujui sebanyak 1.950 penerima manfaat dengan total dana Rp31.920.000.000,-.
Selisih dana sebesar Rp3.795.000.000,- (dari total awal Rp35.715.000.000,-) akan dikembalikan ke kas negara, dan dana tersebut dinyatakan aman.
- Dasar Hukum dan Mekanisme Penyaluran
Proses penyaluran bantuan ini mengacu pada:
- Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) BNPB Nomor 5 Tahun 2024, dan
- Petunjuk Teknis (Juknis) serta SK Bupati Nomor 50 Tahun 2025.
Penyaluran dana dilakukan melalui Bank Mandiri Cabang Sudirman Manado sebagai bank penyalur yang ditunjuk oleh BNPB RI.
Masing-masing dari 1.950 penerima manfaat diwajibkan membuka rekening baru sebelum dana dapat diproses.
- Sistem Penyaluran dan Komposisi Bantuan
BPBD Sitaro menjelaskan bahwa penyaluran dana dilakukan dengan dua sistem:
- Sistem Reimbursement, yaitu penggantian 100% bagi rumah yang sudah diperbaiki mandiri; dan
- Sistem Termin atau Bertahap, dengan tahap 1 sebesar 40% dan tahap 2 sebesar 60%.
Adapun komposisi bantuan dibagi menjadi:
- 25% untuk upah tenaga kerja (dapat ditarik tunai), dan
- 75% berupa material bangunan, yang dananya ditransfer langsung ke toko penyedia bahan bangunan sesuai juklak dan juknis yang berlaku.
- Harapan agar Proses Berjalan Lancar
Melalui klarifikasi ini, BPBD Sitaro menegaskan kembali bahwa dana bantuan yang disetujui untuk digunakan adalah Rp31,92 miliar, dan seluruh proses pengelolaan serta penyalurannya berjalan sesuai aturan dan dalam pengawasan berlapis dari BNPB, BPK, dan pemerintah daerah.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang proses kami jalankan sesuai aturan dan dengan prinsip akuntabilitas,” Rilis No.003/humas-Sitaro/X/2025 tanggal 31/10/2025.
(Tampubolon)












