Foto: Konferensi Pers bersama Dinas Sosial Kota Tomohon, yang difasilitasi oleh bagian Prokopim Setda Kota Tomohon.
ONLINEBRITA.COM, TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Sosial berhasil melakukan pendataan bagi Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) periode Oktober – Desember 2025.

BLTS senilai Rp 900 ribu untuk individu penerima manfaat pada triwulan IV tahun 2025, sesuai data verifikasi.
Data Verifikasi Calon Penerima BLTS yang dikantongi Dinsos Tomohon, setelah melakukan program Musyawarah Kelurahan (Muskel) pada beberapa pekan lalu di 44 Kelurahan, 5 Wilayah Kecamatan.

“Ada 5586 individu yang terdaftar sesuai data verifikasi calon penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS), sesuai posisi Desil dari setiap warga dan Keluarga,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Tomohon Thomly S R Lasut SH MAP, dalam konferensi Pers yang difasilitasi Bagian Prokopim Setda Kota Tomohon, Jumat (31/10/2025).
Kadis Dinsos didampingi Sekretaris Dinsos Vanni Supit SKM MKes memberi bocoran jumlah penerima manfaat BLTS yang masuk dalam kategori layak dan yang tidak layak.

“Dari 5586 calon penerima BLTS, setelah diferifikasi berdasarkan kategori Desil 1-10 DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), didapati 4665 individu yang layak menerima, dan 921 individu yang sudah tidak layak lagi untuk menerima BLTS ini,” beber Kadis Thomly.
“Jadi kami mendata sesuai hasil Muskel dan dimasukkan secara digital ke program DTSEN, maka diperoleh hasil sesuai kategori Desil yang ada,” tambah Sekdinsos Vanni Supit.

Sembari menambahkan, Desil 1: Sangat Miskin, Desil 2: Miskin, Desil 3: Hampir Miskin, Desil 4: Rentan Miskin, Desil 5: Pas-pasan
6–10: Menengah ke atas (tidak diprioritaskan untuk bansos).
“Kelompok dengan Desil 1 sampai 4 adalah prioritas utama bagi penerima semua jenis bantuan sosial,” jelas Sekdinsos.
Sementara itu, diawal pemaparannya Kadis Dinsos Thomly Lasut menguraikan berbagai program kerja yang telah dilaksanakan pihaknya.
“Sejumlah program yang telah kami laksanakan diantaranya, Bansos Usaha Kecil Mikro, Pelantikan Karang Taruna,
Musyawarah Kelurahan, Pelatihan operator DTSEN, Bantuan RTLH, Sembako, PKH,” urainya.
“Juga bantuan rehabilitasi sosial bagi Disabilitas, Yatim Piatu, dan Anak Terlantar, serta perlindungan sosial untuk Lansia, Bansos untuk Bencana dan Penanganan anak yang berhadapan dengan Hukum ditangani oleh pendamping sosial,” sebut Thomly.
Dihadiri, Kabag Prokopim Setda Kota Tomohon Christo Kalumata SSTP dan jajaran, serta Wartawan pos liputan Kota Tomohon.(*/jop)









