Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Teken Perbup No 14 Tentang RKPD Tahun 2026

ONLINEBRITA.COM,SITARO-
Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Chyntia Ingrid Kalangit, S.KM, resmi menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Penandatanganan berlangsung di Ruang rapat Sekda, Kamis (23/10/2025) disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Hieronimus Makainas, SE., MM, serta sejumlah pejabat lingkup Pemkab Sitaro.

Bupati Chyntia Ingrid Kalangit S.KM dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa RKPD merupakan dokumen penting yang menjadi jembatan antara perencanaan jangka menengah daerah dan pelaksanaan pembangunan tahunan.
“Peraturan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi panduan kerja nyata bagi seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan visi pembangunan yang lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurutnya, penyusunan RKPD 2026 telah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, kecamatan, hingga masyarakat melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang). “Kita ingin memastikan bahwa arah pembangunan tahun depan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di semua sektor,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Hieronimus Makainas, SE., MM memberikan apresiasi terhadap kerja keras tim penyusun RKPD yang telah berkolaborasi lintas sektor. Ia menilai bahwa penandatanganan Perbup ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Sitaro dalam menciptakan tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel.
“RKPD 2026 adalah refleksi dari semangat bersama untuk membangun Sitaro yang tangguh, maju, dan berdaya saing,” tutur Makainas.

Penandatanganan Perbup Nomor 14 Tahun 2025 ini juga menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, seluruh program dan kegiatan pemerintah akan berpedoman pada sasaran serta prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD.

Langkah strategis ini dipandang sebagai momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Sitaro dalam memperkuat sinergi antara kebijakan pusat dan daerah, terutama dalam mendukung agenda nasional di bidang pembangunan berkelanjutan, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kualitas layanan publik.

Dengan penandatanganan Perbup RKPD Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro menegaskan arah pembangunan daerah yang semakin fokus dan berpihak kepada kepentingan rakyat. (Tampubolon).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *