Aset Pemkab Minut Aman, MA Kabulkan PK, Bupati Joune Ganda: Terima Kasih Kepada Semua Pihak

ONLINEBRITA.COM, JAKARTA – Akhirnya, pihak Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) terkait sengketa tanah kompleks perkantoran.

Keputusan ini menandai pencapaian penting bagi pemerintah daerah dalam mempertahankan aset publik. Acara berlangsung di Atrium Pemkab Minut pada Senin, (13/10/2025).

Dalam putusan MA dengan Nomor: 740 PK/PDT/2025, permohonan PK Pemkab Minut sebagai pemohon terhadap Shintia Gelly Rumumpe (SGR) sebagai termohon dikabulkan, dan membatalkan putusan sebelumnya yang tidak menguntungkan Pemkab Minut.

Dalam konferensi pers, Bupati Joune Ganda bersama Kepala Kejaksaan Negeri Minut, I Gede Widhartama, menyampaikan rasa syukur atas kemenangan ini serta menjelaskan makna penting di balik keputusan MA. Bupati Joune menekankan, “Upaya kami bersama, termasuk dukungan dari Jaksa Pengacara Negara, adalah untuk menyelamatkan aset negara dan publik. Aset ini berfungsi untuk masyarakat Minahasa Utara.”

Bupati juga menegaskan pentingnya kerja sama antara Pemkab Minut dan Kejari dalam melindungi aset daerah sesuai dengan memorandum kesepahaman (MoU) yang telah disepakati.

“Keberhasilan ini adalah hasil dari kolaborasi yang kuat dan kerja keras tim kami. Saya berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses ini,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Minut, I Gede Widhartama, menjelaskan bahwa putusan MA menyatakan bahwa tanah seluas sekitar 350.075 m² adalah milik sah Pemkab Minut, dengan nilai ekonomi yang sangat besar, mencapai Rp563 miliar jika memperhitungkan bangunan yang ada di atasnya.

Sengketa ini bermula pada tahun 2019 ketika SGR mengklaim kepemilikan lahan meskipun telah ada Akta Perdamaian pada tahun itu, yang berujung pada proses hukum panjang hingga ke MA. Menyikapi situasi ini, Pemkab Minut melaksanakan upaya hukum luar biasa demi melindungi aset negara.

“Proses ini memang panjang, namun kerja sama yang solid antara pemerintah dan penegak hukum akhirnya membuahkan hasil,” ungkap Bupati Joune.

Kemenangan ini tidak hanya menciptakan kepastian hukum tetapi juga menjamin kelangsungan pelayanan publik yang didukung oleh fasilitas pemerintah di lokasi tersebut.

“Dengan putusan ini, kami harapkan tidak ada keraguan lagi di masyarakat tentang status aset ini. Ini adalah harta publik yang harus kita jaga bersama,” ujar Bupati Joune Ganda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *