ONLINEBRITA.COM MANADO, – Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terkait Perusahaan Umum Daerah (Perumda), anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut, Amir Liputo, menyampaikan pandangannya dalam rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna, Senin (6/10/2025).
“Saya sangat menyesalkan, mengapa seluruh jajaran direksi perusahaan daerah, termasuk direkturnya, mengundurkan diri secara massal,” ungkap Amir di hadapan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulut, Flora Krisen.
Amir menekankan bahwa persoalan utama bukan semata-mata soal pengunduran diri tersebut, melainkan soal tanggung jawab dan tata kelola yang seharusnya dilakukan secara prosedural.
“Yang kami soroti bukan hanya soal mundurnya para pengurus, tetapi harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Harus ada serah terima jabatan dan berita acara yang sah. Jangan langsung mengundurkan diri begitu saja tanpa prosedur,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa semua hal terkait jabatan dalam perusahaan daerah harus tertuang secara jelas dalam Perda yang akan dibahas, termasuk soal mekanisme pengangkatan dan pemberhentian direksi.
“Karena itu, Ranperda ini harus mengatur secara tegas agar ke depan tidak terjadi lagi hal seperti ini. Semua harus mengikuti ketentuan hukum dalam Perda,” lanjutnya.
Menutup pernyataannya, Amir mengangkat isu yang sempat beredar bahwa sebelum Perda tersebut selesai dibahas, sudah ada direksi baru yang ditetapkan.
“Tolong ini diklarifikasi. Kalau benar seperti itu, berarti sudah menyalahi aturan,” tegas Amir lagi.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulut, Flora Krisen, membantah adanya pengunduran diri massal dari jajaran direksi dan komisaris Perumda.
“Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terakhir PT MSH (Membangun Sulut Hebat), tidak ada pengunduran diri dari pihak direksi maupun komisaris. Yang terjadi dalam RUPS luar biasa adalah pemberhentian dan pengangkatan pengurus baru. Jadi, informasi bahwa mereka mundur, itu tidak benar,” jelas Flora.
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari hak pemegang saham untuk melakukan penyegaran dalam tubuh manajemen, dan keputusan itu bukan berasal dari satu pihak saja.
“Selain itu, pernyataan bahwa sebelum Perda ditetapkan sudah ada jajaran pengurus, itu juga tidak benar,” pungkasnya.(Kiki).