Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga Pada Tanggal 22-28 September 2025

ONLINEBRITA.COM, JAKARTA – Masyarakat tidak perlu khawatir terkait tarif listrik subsidi, rumah tangga, dan bisnis pada 22-28 September 2025. Tarif listrik sepanjang periode tersebut dipastikan tidak berubah karena mengikuti keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penetapan tarif listrik triwulan III (Juli-September 2025).

Pada saat itu, Jisman P Hutajulu yang menjabat sebagai Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengumumkan bahwa tarif listrik non-subsidi dan subsidi pada triwulan III tidak mengalami perubahan sehingga masih sama dengan bulan-bulan sebelumnya.

Dengan begitu, pelaku usaha dan masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan fluktuasi biaya listrik yang dapat memengaruhi biaya produksi dan daya beli. “Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Jisman

Untuk diketahui, penetapan tarif listrik didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Penetapan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga

Pelanggan non-subsidi terdiri dari rumah tangga, bisnis, industri, serta fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum. Sementara itu, tarif listrik subsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Berikut rincian tarif listrik 22-28 September 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis: Tarif listrik 22-28 September 2025 untuk pelanggan rumah tangga: Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh. Tarif listrik 22-28 September 2025 untuk pelanggan bisnis: Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh. Tarif listrik 22-28 September 2025 untuk pelanggan industri: Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh. Tarif listrik 22-28 September 2025 untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum: Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh. Tarif listrik 22-28 September 2025 untuk pelayanan sosial: Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh. Tarif listrik subsidi 22-28 September 2025 untuk pelanggan rumah tangga: Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh. Demikian rincian tarif listrik 22-28 September 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *