Foto: Inspektur Pembantu Wilayah 1 Inspektorat Kota Tomohon, Aneke Reini Gosal SP MM, Kepala Dinas Pangan Kota Tomohon Drs Novi Kainde MSi.
ONLINEBRITA.COM, TOMOHON – Suasana Konferensi Pers yang difasilitasi bagian Prokopim Setda Tomohon, diruang TUP Kantor Wali Kota terlihat agak berbeda dari sikon sebelumnya, Jumat (19/09/2025).

Pasalnya, kali ini ada dua Narasumber dari Perangkat daerah yang dihadirkan sebagai pemateri, yakni Dinas Pangan Kota Tomohon dan Inspektorat Kota Tomohon.
Saat kegiatan dimulai, Kabag Prokopim Christo Kalumata SSTP langsung mengambil alih forum konferensi Pers dan mempersilahkan Kadis Pangan Kota Tomohon Drs Novi Kainde MSi untuk menyampaikan program kerja.
Spontan Ia pun, mengawali dengan penyampaikan sebagai bentuk klarifikasi terkait pemberitaan media atas temuan BPK RI terhadap cadangan beras Pemerintah Kota Tomohon.
Secara detil, dijelaskan oleh Kadis Pangan Novi Kainde, bahwa pihak BPK saat itu memeriksa keadaan beras sampai dengan bulan Desember 2024.
“Jadi, ada selisih pencatatan Bulog dengan Dinas Pangan Kota Tomohon, dimana saat pemeriksaan BPK pada bulan Januari tercatat 24.183,90 kg. Tetapi setelah Januari akhir ternyata Bulog sudah ada Adendum sehingga posisi beras menjadi 22.426,71 kg,” terang Kainde.
“Nah, yang TGR itu adalah cadangan beras yang dititipkan ke pihak Ketiga, karena dari hasil pemeriksaan dilapangan ada 3 pihak yang dititipkan tidak dapat menunjukkan cadangan beras tersebut alias tidak ada,” ungkap Kainde.
Sembari menambahkan, ke-3 pihak tersebut telah dikenai sanksi TGR, ganti rugi/kembalikan dana ke Kas daerah.
Selanjutnya, Kabag Christo mempersilahkan pihak Inspektorat Kota Tomohon untuk menyampaikan hasil temuan, serta tindaklanjut atas Rekomendasi BPK RI Perwakilan Sulut.
Inspektur Pembantu Wilayah 1 Inspektorat Kota Tomohon, Aneke Reini Gosal SP MM tegas mengatakan, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan APIP.
“Artinya, temuan dari pemeriksa eksternal maupun internal wajib ditindaklanjuti sesuai rekomendasi untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari,” tegas Gosal.
Hal ini dijelaskan Gosal terkait fungsi, peran, serta tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulut, terhadap Cadangan Beras Pemerintah Kota.
“Inspektorat Kota Tomohon telah melakukan monitoring tindak lanjut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, BPKP, Inspektorat Provinsi, maupun hasil pengawasan internal,” urai Aneke Gosal.
“Hal ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Tomohon serius menindaklanjuti setiap temuan audit, khususnya berkaitan dengan bahan pangan beras, agar tidak menimbulkan persoalan lebih lanjut,” tambahnya.
Lanjut, dkatakan Gosal, bahwa pada bulan Juni 2025 oleh Majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah, telah melaksanakan sidang dan pihak terkait telah menandatangani surat keterangan tanggung jawab mutlak dengan jangka waktu penyelesaiannya.
Ditanya, penanganan temuan pada Perangkat Daerah yang telah ditindaklanjuti, terkesan dia enggan membeberkan terkait kode etik.
“Jadi, proses penanganan temuan BPK RI telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Aneke Gosal singkat.
Dihadiri, sejumlah jajaran Dinas Pangan, dan Auditor Inspektorat Vani Mona, serta puluhan Wartawan biro Tomohon.(*/jop)