Ranperda Perubahan APBD 2025 Disetujui Bersama, Ini Penegasan Wali Kota Tomohon

Foto: DPRD Tomohon menggelar Rapat Paripurna dihadiri Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar.

ONLINEBRITA.COM, TOMOHON – Wali Kota Tomohon Caroll J A Senduk SH bersama Wakil Wali Kota Sendy G A Rumajar SE MIKom, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Selasa (09/09/2025).

Rapat Paripurna, Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, serta Pendapat Akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang SSos, didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii.

Wali Kota Caroll Senduk dalam sambutan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bersinergi dengan Pemerintah Kota Tomohon, khususnya dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Proses check and balances dalam pembangunan daerah tidak terlepas dari peran DPRD melalui fungsi budgeting. Kami sangat mengapresiasi kerja keras Badan Anggaran DPRD yang telah mencurahkan energi dan pikiran sehingga dapat menghasilkan kesepakatan bersama terhadap perubahan APBD 2025,” ungkap Wali Kota.

Dijelaskan Wali Kota, bahwa perubahan APBD 2025 merupakan langkah antisipatif untuk menyesuaikan dinamika kebijakan Nasional maupun kebutuhan daerah.

“Diharapkan, perubahan ini dapat berdampak positif terhadap pembangunan serta mendorong aktivitas perekonomian di Kota Tomohon,” ujar Wali Kota Caroll.

Substansi Perubahan APBD 2025 yaitu:

  • Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp681.205.537.828,-
  • Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp669.887.297.767,21
    Mengalami surplus, sehingga pembiayaan netto tercatat sebesar Rp-11.318.240.060,79.

Sebagai tindak lanjut, kata Wali Kota bahwa Ranperda Perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahkan, hasil evaluasi selanjutnya akan disempurnakan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kota Tomohon.

“Semoga perubahan APBD 2025 yang kita setujui bersama ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kota Tomohon yang kita cintai,” pungkas Wali Kota Caroll Senduk.

Rapat Paripurna ini dihadiri, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, perwakilan Dandim 1302 Minahasa, perwakilan Kapolres Tomohon, perwakilan Kajari Tomohon, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, serta insan Pers.(*/jop)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *