DPRD Sitaro Gelar Rapat Paripurna, Setujui Pertanggung Jawaban APBD 2024

ONLINEBRITA.COM,SITARO-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) gelar rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2024,bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Sitaro di Kelurahan Bebali Siau Timur , Kamis (23/07/2025).

Rapat paripurna DPRD Sitaro dipimpin langsung Ketua DPRD Sitaro Djon Janis.

Rapat DPRD melalui fraksi yang ada, telah sepakat dalam mengambil keputusan untuk menyetujui keputusan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro tahun anggaran 2024 dengan catatan untuk perbaikan.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPRD Sitaro, Djon Janis pada awak media, sebelum diputuskan DPRD bersama pemerintah daerah telah menggulirkan serangkaian agenda rapat terdiri dari pem bicaraan tingkat satu dan pembicaraan tingkat dua. Menurut Djon Janis secara umum jalannya pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ,”jelasnya. Dalam hal ini, semua fraksi menerima pertanggungjawaban APBD Sitaro tahun 2024 tahapan tahapan yang dilakukan DPRD dengan pemerintah daerah berjalan dengan baik dan lancar karena adanya komitmen bersama dan wujud kemitraan yang terjalin antara DPRD dan pemerintah daerah,”kata Janis. Sebelum dilakukan penandatanganan bersama, Djon Janis selaku Ketua DPRD meminta persetujuan secara lisan dari seluruh Anggota DPRD Sitaro. Persetujuan bersama dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah
yang dilakukan Bupati Chyntia Kalangit dan Pimpinan DPRD Kepulauan Sitaro.

Bupati Chyntia Kalangit dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua anggota Dewan atas pembahasan dan masukkan DPRD terhadap laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2024. Kekurangan dan kelemahan dalam pengelolaan keuangan baik bersifat administratif maupun teknis dan hal-hal khusus yang menjadi catatan setiap fraksi.

Harapannya pembahasan ini dapat mejadi masukan untuk langkah-langkah selanjutnya guna memperbaiki kekurangan-kekurangan terhadap pengelolaan keuangan pada tahun berikutnya. Sehingga, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemkab Sitaro dapat dipertahankan.

Lebih lanjut,Bupati Chyntia menyatakan atas nama pemerintah daerah menyetujui ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro dihadiri Wakil Bupati Sitaro, Heronimus Makainas ,Wakil ketua DPRD Joutje Luntungan bersama Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Denny Kondoj, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah,Kepala Bagian Sekda serta para Camat dan undangan. (Tampubolon).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *