DPRD Tomohon Gelar Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Ini Penjelasan Wali Kota CS

Foto: Suasana Rapat Paripurna DPRD Tomohon tentang Penjelasan Wali Kota Caroll Senduk tentang penyelenggaraan pemerintahan T.A 2024.

ONLINEBRITA.COM, TOMOHON – Wali Kota Tomohon Caroll J A Senduk SH bersama Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G A Rumajar SE MIKom, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka mendengarkan penjelasan Wali Kota Tomohon mengenai Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (T.A) 2024, di ruang rapat DPRD Kota Tomohon, Senin (16/06/2025).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Turang SSos, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Jeffri Polii SIk dan Donald Pondaag.

Kesempatan itu, Wali Kota Tomohon menyampaikan Pengantar singkat mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024.

“Saya sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, Pemerintah Kota Tomohon telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 26 Mei 2025 lalu dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Wali Kota.

Dengan demikian, keberhasilan menerima opini WTP kali ini merupakan kali ke-12 secara berturut-turut Tomohon menerima opini WTP dari BPK-RI.

“Tentunya ini merupakan kebanggaan kita bersama sebagai Pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon,” terangnya.

Hal ini pula, tidak lepas dari peran Bapak/Ibu Anggota DPRD Kota Tomohon yang selalu bersinergi dengan Pemerintah Kota Tomohon dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Sebagaimana ketentuan Pasal 320 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal 194, mengamanatkan Kepala Daerah untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya, akan dibahas bersama dengan DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama, sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 194 Ayat 3 bahwa persetujuan bersama dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Secara singkat, saya sampaikan mengenai pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang akan dibahas bersama DPRD.

Dalam Rancangan Peraturan Daerah ini kami sajikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024, berupa laporan keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, di dalamnya memuat:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL);
  3. Neraca;
  4. Laporan Operasional (LO);
  5. Laporan Arus Kas (LAK);
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).

Terlampir pula, laporan kinerja dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah.

Selanjutnya, mengenai Laporan Realisasi Anggaran pada Tahun 2024, secara umum adalah sebagai berikut:

Realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp700.942.050.435,16. Pendapatan daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah.

PAD terealisasi sebesar Rp56.610.368.559,16;
Pendapatan Transfer terealisasi sebesar Rp636.340.326.806,00;
Lain-lain Pendapatan yang Sah terealisasi sebesar Rp7.991.355.070,00.

Sedangkan di sisi belanja, realisasi belanja dan transfer adalah sebesar Rp691.865.407.875,32.
Adapun untuk komponen pembiayaan dapat kami sampaikan sebagai berikut:

Realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp20.864.208.679,37. Penerimaan pembiayaan ini merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) Tahun 2023 yang digunakan di Tahun Anggaran 2024.

Sedangkan untuk komponen pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp20.559.091.300,00. Pengeluaran pembiayaan ini direalisasikan untuk penyertaan modal dan pembayaran cicilan pokok utang.

Dengan demikian tercatat pembiayaan netto sebesar Rp305.117.379,37. Selanjutnya, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 adalah sebesar Rp9.381.759.939,21.

“Jumlah tersebut merupakan selisih realisasi pendapatan dengan belanja, dengan memperhitungkan pembiayaan netto selama satu tahun anggaran,” sebut Wali Kota Caroll Senduk.

Selanjutnya, akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD sesuai jadwal yang telah diatur.

“Saya instruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah yang terkait untuk dapat mengikuti tahapan ini, serta kooperatif, sehingga pembahasan dapat berjalan lancar dan terselesaikan sesuai jadwal sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD dan juga seluruh perangkat daerah serta kita semua yang tetap senantiasa berkomitmen untuk terus memajukan Kota Tomohon yang kita cintai bersama.

“Semoga di tahun-tahun yang akan datang, kita akan terus mempertahankan kinerja kita semua, sehingga capaian-capaian keberhasilan terus kita torehkan, dan mendapatkan lebih banyak lagi prestasi yang kita peroleh,” pungkasnya.

Dihadiri oleh:Anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE, ME, Korwil Bin Tomohon Alfons Sumenge SSTP, Kapolres Tomohon yang diwakili oleh: Kasat Intelkam Polres Tomohon AKP Bambang Djokololono, Dandim 1302 Minahasa yang diwakili Batibung Koramil 1302-06/Tomohon Serma Alwisius Susanto, Kajari Tomohon diwakili Kasie Intel Kejari Tomohon Van Roring SH MH, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.(*/jop)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *