Seluruh Penyedia Barang dan Jasa di Minut Wajib Surat Keterangan Bebas TGR

ONLINEBRITA.COM, MINUT – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) mengambil langkah tegas untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kebijakan terbaru yang efektif berlaku saat ini mewajibkan seluruh penyedia barang dan jasa yang hendak bekerja sama dengan Pemkab Minut untuk melampirkan Surat Keterangan Bebas Temuan Hasil Pengawasan dan Surat Keterangan Bebas Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Inspektorat. Kebijakan ini berlaku tanpa pengecualian bagi semua pihak.

Pengumuman resmi mengenai kebijakan ini disampaikan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Minut melalui Kepala Dinas Kominfo, Robby Parengkuan, SH. Kewajiban melampirkan SKB-TGR diterapkan pada beberapa tahapan krusial proses kerja sama, meliputi:

– Tahap Pelelangan/Seleksi: SKB-TGR menjadi syarat wajib dalam proses tender atau pemilihan penyedia barang/jasa. Kegagalan menyertakan dokumen ini akan berakibat pada penolakan proposal dan otomatis menggagalkan partisipasi dalam proses lelang. Hal ini memastikan hanya perusahaan dengan rekam jejak bersih yang dapat terlibat.

– Tahap Penandatanganan Kontrak: Setelah memenangkan lelang, penyedia barang/jasa tetap diwajibkan menyertakan SKB-TGR sebelum penandatanganan kontrak kerja sama. Langkah ini kembali menegaskan komitmen Pemkab Minut dalam bermitra hanya dengan perusahaan yang terbebas dari temuan-temuan pengawasan sebelumnya.

– Tahap Pencairan Pembayaran: Bahkan pada tahap pencairan pembayaran pun, SKB-TGR tetap menjadi persyaratan mutlak. Dengan demikian, Pemkab Minut memastikan bahwa setiap pembayaran telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, meminimalisir potensi penyimpangan dan memastikan akuntabilitas yang tinggi.

Langkah berani Pemkab Minut ini didorong oleh niat mulia untuk menciptakan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Diharapkan kebijakan ini akan memberikan dampak positif yang signifikan, antara lain:

– Pencegahan Korupsi: Kewajiban SKB-TGR secara efektif akan meminimalisir potensi korupsi dan penyimpangan penggunaan anggaran daerah, melindungi keuangan negara dari praktik-praktik yang merugikan.

– Peningkatan Kualitas Layanan: Hanya penyedia barang/jasa dengan integritas dan kualitas kerja terjamin yang dapat memenuhi persyaratan ini, memastikan kualitas layanan yang optimal bagi masyarakat Minahasa Utara.

– Peningkatan Kepercayaan Publik: Transparansi dan akuntabilitas yang ditingkatkan akan secara langsung 8membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah, menciptakan pemerintahan yang lebih kredibel dan bertanggung jawab.

Prosedur Pengurusan SKB-TGR:

Bagi penyedia barang/jasa yang belum memiliki SKB-TGR, diimbau untuk segera mengurusnya di Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan dapat diperoleh langsung di kantor Inspektorat.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Minahasa Utara berharap dapat mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Minut dalam membangun daerah yang berkelanjutan dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Minahasa Utara, serta memperkuat kerjasama yang sehat dan bertanggung jawab antara pemerintah dan penyedia barang/jasa. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed