DPRD dan Pemkot Tomohon Sepakat 3 Ranperda Dibahas dan Ditetapkan Jadi Perda pada Rapat Paripurna

Foto: Walikota Caroll dan Wakil Walikota Sendy menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon.

ONLINEBRITA.COM, TOMOHON – Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH dan Wakil Walikota Tomohon Sendy G A Rumajar SE MIKom menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, di Kantor DPRD Tomohon, Kamis (10/04/2025).

Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka :

  1. Penyampaian Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Walikota Tomohon kepada DPRD Kota Tomohon.
  2. Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta tanggapan/Jawaban Walikota terhadap Perubahan atas Perda Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  3. Pembentukan Panitia Khusus terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tahun 2024 dan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Pembentukan Kembali Panitia Khusus Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang SSos didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Donald Pondaag dan Jefri Polii SIK.

Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Gerindra menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Walikota Tomohon Caroll Senduk dalam sambutannya menyampaikan, selaku Pemerintah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kota Tomohon telah menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi mengenai rancangan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota Tomohon.

Terkait catatan dari fraksi-fraksi, kata Walikota dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, mengenai pandangan umum fraksi tentang penyusunan tarif dalam Ranperda Perubahan ini, kami telah mempertimbangkan hal-hal meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor dan juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Tomohon.

Berkaitan dengan Penetapan Tarif Pajak daerah dan Retribusi daerah, kami sampaikan bahwa besaran tarif telah melalui kajian oleh masing-masing Perangkat Daerah pemungut mengacu pada hasil evaluasi yang dituangkan dalam surat Kementerian Dalam Negeri nomor 900.1.13.1/1364/Keuda tanggal 24 maret 2025.

Yakni, tentang penyampaian hasil evaluasi Peraturan Daerah Kota Tomohon nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah dan yang telah disesuaikan dengan kondisi terkini, dengan mempertimbangkan besaran biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah, dan tarif yang selayaknya dipungut kepada penerima jasa layanan selaku wajib retribusi atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah daerah melalui perangkat daerah serta untuk penghapusan objek retribusi pelayanan ambulance/puskesmas keliling telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

  1. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, kami menyampaikan apresiasi kepada fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya yang telah menerima rancangan Perda ini, dan selanjutnya akan dibahas bersama dengan mempedomani Peraturan Perundang-Undangan.
  2. Fraksi Partai Golongan Karya, mengenai pandangan umum dan masukan dari Fraksi Partai Golongan Karya, dapat kami sampaikan bahwa : sesuai Perda Kota Tomohon nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 109 ayat (2) sudah mengatur tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pelaksanaan Pemungutan Pajak dan Retribusi daerah dan tidak diubah dalam rancangan Perda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2024 ini.

Dimana, rancangan Perda ini telah sesuai prosedur evaluasi dan sudah terintegrasi dalam perencanaan penyusunan Ranperda, dan kami akan mempersiapkan alternatif kebijakan yang sesuai dengan ketentuan.

“Rancangan Peraturan Daerah ini sudah dikaji, dengan mempertimbangkan kebijakan fiskal Nasional, kondisi makro ekonomi dan iklim investasi di Kota Tomohon dalam perumusuan tarif Pajak dan Retribusi daerah,” terang Walikota.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi telah memberikan dukungan, saran dan pendapat yang disampaikan melalui pemandangan umum fraksi DPRD Kota Tomohon terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tomohon,” ujar Caroll Senduk.

Perangkat Daerah yang akan dibentuk mempermudah pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta koordinasi dengan pihak terkait, dan pengambilan kebijakan inovasi daerah diintegrasikan dengan Perangkat Daerah, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah. Pembentukan Susunan Perangkat Daerah baru ini dalam rangka optimalisasi kinerja, mempercepat proses pembangunan, efisiensi dan efektifitas, profesional sehingga pelayanan publik meningkat sehingga terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan semuanya itu tidak pernah lepas dari peran DPRD Kota Tomohon.

Bahkan, terhadap Tatacara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota tahun 2024, maka akan dibentuk Panitia Khusus dimana keberadaan Pansus DPRD memiliki peran yang sangat penting bagi pelaksanaan tugas Anggota DPRD, secara efektif dan efisien dalam mengambil keputusan bersama Pemerintah Kota tomohon.

“Atas nama Pemerintah Kota Tomohon, kami menyambut positif adanya Pembentukan Panitia khusus Ranperda Tatacara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Panitia Khusus LKPJ Walikota tahun 2024, yang tentunya akan memberikan arti dan makna yang besar dalam upaya pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan serta Tupoksi masing-masing,” kata Walikota.

“Harapan kami, dengan adanya Ranperda yang akan dibahas pihak DPRD dan Pemerintah Kota Tomohon, khususnya instansi terkait kiranya dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan memberi dampak positif bagi Kota Tomohon,” pungkasnya.

Dihadiri oleh, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Kapolres Tomohon diwakili Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stefi Sumolang SH MH, Dandim 1302/Minahasa diwakili Bati Bung Koramil 1302-06/Tomohon Serma Alwisius Susanto, Kajari Tomohon diwakili Kasi Pidsus Kejari Tomohon Ekaputra Polimpung SH MH, Korwil BIN Tomohon Ibu Moren Alyssie, Anggota DPRD Kota Tomohon serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.(*/jop)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *