Ditreskrimsus Polda Sulut Periksa Steven Kandouw Soal Dana Hibah GMIM

ONLINEBRITA.COM, MANADO–Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut kembali memeriksa Mantan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw terkait danah hibah ke sinode GMIM, Selasa 8 April 2025.

Steven diperiksa kurang lebih 11 jam sejak pukul 10.00 WITA sampai 20.52 Wita, Steven Saat diwawancarai awak media ia mengaku pemeriksaan kali ini terkait dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM,“Iya soal Dana Hibah,” ungkap mantan Wakil Gubernur Sulut dua periode itu.

Lanjut Steven juga mengatakan ia baru pertama kali diperiksa oleh penyidik Tipidkor Polda Sulut,“Ini baru dan tadi banyak sekali pertanyaan yang ditanyakan,” katanya sambil tersenyum.

Menurutnya kapasitas pemeriksaan kali ini terkait kapasistasnya sewaktu menjawab di pemeriksaan dan salah satu ketua di organisasi GMIM,“Biarkan proses hukum berjalan dengan baik,” jelasanya.

Polda Sulawesi Utara akhirnya mengumumkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langi menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini sudah melalui serangkaian pemeriksaan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan,“Dari semuanya itu kami simpulkan ada 5 orang tersangka pada kasus korupsi ini,” tegas Kapolda dalam press conference yang digelar Aula Tribrata Polda Sulut, Senin 7 April 2025.

Kapolda pun menyebut 5 inisial nama tersangka yaitu JRK, AGK, FK, SK, HA.

Berikut nama-nama kelima tersangka yang di tetapkan Polda Sulut yaitu :

1) ASIANO GAMMY KAWATU ASISTEN III PEMPROV SULUT TAHUN 2020 – 2021 / Pj SEKDA TAHUN 2022

2) JEFFRY KORENGKENG KABAN KEUANGAN PROVINSI SULUT TAHUN 2020

3) HEIN ARINA KETUA BPMS GMIM TAHUN 2018 – 2020

4) SEKPROV SULUT STEVE KEPEL DESEMBER 2022 – SEKARANG

5) FEREDY KALIGIS KARO KESRA PROV SULUT TAHUN 2021 – SEKARANG

Diketahui Pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.

Atas kejadian tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif.

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *