Tak Berkutik, DPO Penggelapan Mobil Rental di Ringkus Tim Resmob Polda Sulut

ONLINEBRITA.COM, MANADO–Daftar pencarian orang atau DPO JM alias Jesen (22), warga Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Tikala, diringkus Tim Resmob Polda Sulut dalam kasus penggelapan kendaraan mobil rental. Terduga pelaku berhasil diamankan pada, Sabtu 22 Maret 2025 sekira pukul 19:30 Wita, di Kelurahan Winangun, Kecamatan Malalayang.

Terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/165/III/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA. Barang bukti satu unit Mobil Toyota Fortuner VRZ warna Putih, No Polisi  B 136 WL dan handpone merek Redmi. 

Informasi dihimpun pada hari Sabtu Tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wita Tim Resmob dipimpin Katim Resmob Ipda Ahmad Waafi, mendapatkan informasi tetang keberadaan satu orang DPO berinisial Jesen sedang beradah di Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Tanpa menunggu lama setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Resmob langsung bergerak ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian Tim Resmob membawa terduga pelaku ke Polda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Pada pengungkapan kasus penggelapan mobil rental ini, sebelumnya Tim Resmob Polda Sulut dipimpin Katim Resmob Ipda Ahmad Waafi, juga sudah terlebih dahulu mengamankan Tiga orang yang ikut serta melakukan penggelapan bersama barang bukti satu unit kendaraan jenis Toyota Fortuner VRZ warna Putih, No Polisi  B 136 WL.

Kasus ini terungkap bermula Tim Resmob menerima laporan polsi tentang penggelaan kendaraan sewa jenis Toyota Fortuner VRZ warna Putih, No Polisi  B 136 WL. Tim kemudian melalukan penyelidikan dan akhirnya Tim Resmob berhasil mengetahui udentitas para terduga pelaku dan keberadaan mobil rersebut. Dimana mobil itu berada di Sulawesi Tenggara Kota Kendari. Tim kemudian bergerak ke Kota Kendari dan berhasil mengamankan mobil rersebut selanjutnya mobil dibawa ke Polda Sulut. 

Katim Resmob Ipda Ahmad Waafi mebenarkan mengamankan terduga pelaku dan barang bukti mobil,“Ya sudah diamankan di Polda Sulut, selanjutnya diserahkan ke penyidik untuk proses selanjutnya,” kata Katim Resmob. (han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed