Dinilai Picu Kerusakan Lingkungan, Pemerhati Sosial Soni Saina Minta Tambang Ilegal Ratatotok Ditutup

ONLINEBRITA.COM, MANADO – Kasus penembakan warga hingga meninggal dunia di Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Alason-Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara oleh anggota Brimob, menarik perhatian banyak pihak.

Aktivis yang juga pemerhati sosial kemasyarakatan, Soni Saina, SH, minta pemerintah menutup area tambang untuk memastikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Paling tidak ditutup sementara sambil menunggu proses hukum pelaku,” kata Soni Saina kepada wartawan di rumah kopi K.8 Sario, Selasa (11/3/2025).

Mantan birokrat ini, mengungkapkan PETI merupakan kegiatan pertambangan tanpa izin yang memicu kerusakan lingkungan, serta rawan konflik horisontal.

“Sudah jelas PETI mengabaikan kewajiban-kewajiban terhadap negara maupun masyarakat sekitar, anehnya tetap dibiarkan, pasti ada keuntungan pihak-pihak tertentu di luar aturan negara,” tukas Saina yang juga berprofesi pengacara ini.

Ke depan, lanjut Saina, pemerintah harus pro dan peduli kepada masyarakat yang ingin melakukan usaha pertambangan daripada pro pengusaha dan oligarki.

“Artinya, dorong dan mempermudah masyarakat buka WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) bagian dari kepedulian pemerintah tingkatkan kesejahteraan,” tukas Soni Saina.

Diketahui, kasus penembakan terjadi di lokasi PETI diduga milik seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisal SYH alias You Ho.

Kabar sebelumnya, oknum WNA ini memanfaatkan lahan yang sangat luas di Alason, teridentifikasi mempunyai bak pengolahan emas berukuran jumbo, serta puluhan alat berat.

Sementara itu, Polda Sulut sementara mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan pemuda Fredo Tongkotoy (21) warga Desa Basaan.

Dalam jumpa pers di Mapolda Sulut, Selasa (11/3/2025), Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi menyebutkan saat ini pihaknya sudah memeriksa delapan orang oknum polisi yang diduga terlibat.

“Ada delapan orang yang sementara ini dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Sulut,” ungkap Wakapolda Dachi.

Pemeriksaan terhadap 8 personel Polda Sulut yang diduga berada di TKP di areal lokasi tambang Alason Ratatotok yaitu:

AIPDA HT (Yanma Polda Sulut)
BRIPKA MN (Ditnarkoba Polda Sulut)
BRIPKA AL (Satbrimob Polda Sulut)
BRIPDA MLL (Satbrimob Polda Sulut)
BRIPDA WKD (Satbrimob Polda Sulut)
BRIPDA FM (Satbrimob Polda Sulut)
BRIPDA HL (Satbrimob Polda Sulut)
BRIPDA HS (Satbrimob Polda Sulu

Di kasus ini, polisi ikut mengamankan senjata api (senpi) laras panjang jenis AK-101 sebanyak 5 pucuk beserta megazinenya.

Senpi HS H174570 sebanyak 1 pucuk beserta 8 butir amunisi dan megazine 1 buah, senpi revolver 1 pucuk nomor seri 645946, amunisi 19 butir 38spc, amunisi 1 butir 5,56, senpi jenis pistol CZP-10 nomor 946868 cal 9×19 mm, amunisi tajam 6 butir, dan magazine 1 buah.

“Selesai dilakukan pemeriksaan, kedelapan anggota tersebut akan dilakukan Patsus bertempat di Mapolda Sulut. Tim Bidlabfor Polda Sulut akan melakukan uji balistik terhadap barang bukti berupa senpi dan amunis,” jelas Wakapolda Dachi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *