MK : Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima, JG KWL Pimpin Minut 2025 2030

ONLINEBRITA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Minahasa Utara (Minut) 2024 yang diajukan oleh pasangan Melky J Pangemanan-Christian Kamagi (MJP CK)). Dengan keputusan ini, pasangan petahana Joune Ganda-Kevin W. Lotulung (JG-KWL) dipastikan sebagai pemenang, sesuai hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sidang putusan dismissal perkara 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo pada Selasa (4/2/2025) menegaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat hukum. Beberapa poin penting dalam putusan MK meliputi:

Mutasi pejabat (Pasal 71 UU Pilkada) tidak terbukti relevan. Tudingan penggunaan fasilitas negara tidak beralasan hukum. MK tidak menemukan keyakinan terhadap dalil pemohon. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *