ONLINEBRITA.COM, MANADO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan dan Kinerja Semester II Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan.Umum (KPU) Provinsi Sulut serta Pemrprv Sulut dan Pemkab.lainnya. .
LHP itu diserahkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah kepada Ketua KPU Knely Poluan dan kepala daerah di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Senin (233/12/2024)
Adapun LHP Kinerja yang diserahkan yaitu:
- Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Tahap Prabencana Tahun Anggaran 2023 s.d Triwulan III 2024 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Instansi Terkait Lainnya di Manado, Tomohon, Minahasa, Minahasa Utara, Bitung dan Bolaang Mongondow dengan tujuan pemeriksaan untuk menilai upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan instansi terkait
lainnya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di tahap prabencana; dan - Pemeriksaan Kinerja atas Pencegahan Pencemaran Air Tahun Anggaran 2023 s.d
Triwulan III 2024 pada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Instansi Terkait Lainnya di Manado dan Lolak dengan tujuan pemeriksaan menilai efektivitas pencegahan pencemaran air Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Sedangkan LHP Kepatuhan yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara yaitu Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan
Umum 2024 Periode Tahun 2023 s.d Semester I Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara di Manado, Lolak dan Tahuna dengan tujuan untuk menilai apakah pengelolaan keuangan Pemilihan Umum 2024 pada KPU di wilayah
Provinsi Sulawesi Utara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Arief Fadillah menyampaikan beberapa temuan signifikan pada pemeriksaan ini, antara lain:
- Permasalahan signifikan terhadap Pemeriksaan Kinerja Atas Upaya Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana Di Tahap Prabencana Tahun Anggaran 2023 Sampai
Dengan Triwulan III 2024 yaitu :
a. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Belum Sepenuhnya Menyusun dan
Menetapkan Regulasi / Kebijakan terkait Kebencanaan Secara Memadai;
b. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Belum Sepenuhnya Melakukan Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Penanggulangan Bencana;
c. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Belum Memadai dalam Penyediaan Sarana
dan Prasarana Pendukung Penanggulangan Bencana;dan
d. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Belum Melaksanakan Kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi dalam Rangka Kesiapsiagaan, Peringatan Dini, dan Mitigasi Bencana Secara Memadai.
- Permasalahan signifikan terhadap Pemeriksaan Kinerja Pencegahan Pencemaran Air
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2023 s.d Triwulan III
2024, yaitu:
a. Belum sepenuhnya melaksanakan pemantauan Mutu Air Secara Memadai;
b. Belum optimal dalam melaksanakan pengawasan terhadap penanggung jawab
usaha dan atau kegiatan; dan
c. Belum mengupayakan pemenuhan sarana dan prasarana pencegahan pencemaran
air secara memadai. - Permasalahan signifikan terhadap Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan
Pemilihan Umum 2024 Periode Tahun 2023 s.d Semester I Tahun 2024, yaitu:
a. Realisasi belanja barang pada KPU Provinsi Sulawesi Utara, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe tidak sesuai kondisi senyatanya sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan; dan
b. Realisasi belanja dana operasional Badan Adhoc pada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe tidak sesuai kondisi
senyatanya sehingga mengakibatkan pertanggungjawaban belanja tidak dapat diyakini.
BPK memberikan kesimpulan terhadap ketiga pemeriksaan ini, yaitu:
- Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Tahap Prabencana Tahun Anggaran 2023 s.d Triwulan III 2024 pada Pemerintah
Provinsi Sulawesi Utara dan Instansi Terkait Lainnya yaitu dengan tidak
mengesampingkan capaian yang telah diraih oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,
BPK menyimpulkan bahwa apabila permasalahan signifikan tersebut tidak segera dilakukan upaya perbaikan, maka akan memberikan pengaruh signifikan terhadap
penyelesaian permasalahan penyelenggaraan penanggulangan bencana di tahap prabencana;
- Pemeriksaan Kinerja atas Pencegahan Pencemaran Air Tahun Anggaran 2023 s.d
Triwulan III 2024 pada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Instansi
Terkait Lainnya yaitu dengan tidak mengesampingkan capaian yang telah diraih oleh
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, BPK menyimpulkan bahwa jika
permasalahan signifikan tersebut tidak segera diperbaiki maka akan memengaruhi efektivitas pencegahan pencemaran air pada Pemerintah Kabupaten Bolaang
Mongondow; - Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 Periode
Tahun 2023 s.d Semester I Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum di Wilayah
Provinsi Sulawesi Utara yaitu kecuali untuk hal-hal yang telah dijelaskan pada
permasalahan signifikan diatas, BPK menyimpulkan kegiatan pengelolaan keuangan
Pemilu 2024 periode Tahun 2023 s.d. Semester I Tahun 2024 pada satuan kerja KPU di
Wilayah Provinsi Sulawesi Utara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Billy Lombok berharap hasil pemeriksaan ini dapat membantu meningkatkan kualitas
penanggulangan bencana dan menyelamatkan masyarakat Sulawesi Utara.
“kami juga mengharapkan untuk BPK Sulawesi Utara untuk dapat terus menerus melakukan supervisi dalam perbaikan tata kelola keuangan provinsi Sulawesi Utara” Ujar Billy Lombok.
Sementara Sekretaris Provinsi Steve H. A. Kepel mengatakan, tentunya LHP yang diserahkan ini akan memberikan implikasi terhadap manajemen kinerja dan kepatuhan Pemerintah Daerah
khususnya di Pemerintah Provinisi dalam upaya penanggulangan bencana.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Kenly Poluan mengatakan Pemeriksaan KPU dilaksanakan pada tiga daerah dan berlangsung dengan baik.
“Semua temuan dan rekomendasi akan kami tindaklanjuti, dan mudah-mudahan dapat melakukan pengendalian terhadap rekomendasi” Ujar Poluan.
BPK berharap DPRD dapat menggunakan LHP sebagai Instrumen Pengawasan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) UU 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya. Dan bagi
Kepala Daerah dan Ketua KPU untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa pejabat
menyampaikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.(*)