Lima Kota dan Kabupaten se- Sulut Terima LHP dari BPK RI

ONLINEBRITA.COM, MANADO – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) secara serentak serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Triwulan III 2024 kepada 5 (lima) Pemerintah Daerah, yaitu Pemerintah Kota Kotamobagu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Penyerahan berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Sulut, Jumat (20/12/2024), oleh Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Sulut Arief Fadillah dan diterima oleh 5 (lima) Ketua DPRD serta Kepala Daerah tersebut diatas.

Kalan BPK Sulut, Arief Fadillah menyampaikan tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai apakah Belanja Daerah telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta aturan terkait lainnya.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan, BPK akan memberikan empat jenis kesimpulan, yaitu: Sesuai dengan Kriteria; Tidak Sesuai dengan Kriteria; Sesuai Kriteria dengan Pengecualian; dan Tidak Menyatakan Kesimpulan.

“Berdasarkan hasil Pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan kesimpulan “Sesuai Kriteria Dengan Pengecualian” atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 s.d Triwulan III 2024 pada lima Pemerintah Kota/Kabupaten tersebut,” ujar Arief Fadillah..

Arief Fadillah menyampaikan beberapa temuan signifikan pada pemeriksaan ini, yaitu: Temuan Signifikan Aspek Perencanaan adalah Penganggaran Belanja Daerah pada Empat Pemerintah Daerah Tidak Tertib karena tidak berdasarkan skala prioritas dan tidak didukung sumber pendanaan yang terukur.

“Ada juga Temuan Signifikan Aspek Pelaksanaan, yaitu; Pengadaan Barang dan Jasa melalui E-Katalog pada Tiga Pemerintah Daerah Tidak Tertib; Kelebihan pembayaran Belanja Pegawai senilai Rp 2,24 M; Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp 888,14 Jt; Kekurangan volume atas 154 pekerjaan senilai Rp2,96 M; dan Belanja Barang dan Jasa pada Dua Pemerintah Daerah Tidak Sesuai Harga Satuan senilai Rp1,51 M,” bebernya.

Arief menambahkan, ada juga Temuan Signifikan Aspek Pertanggungjawaban yaitu kewajiban perpajakan pada Tiga Pemerintah Daerah tidak sesuai ketentuan senilai Rp 248,52 Juta.

BPK berharap DPRD dapat menggunakan LHP sebagai Instrumen Pengawasan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) UU 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya. Dan bagi Kepala Daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa pejabat menyampaikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Menanggapi hal tersebut, mewakili DPRD, Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Robby Longkutoy menyampaikan bahwa dengan adanya rekomendasi dari BPK, wajib ditindaklanjuti Pemerintah Daerah.

“Maka kewajiban bagi para Pemerintah Daerah untuk memperhatikan jangka waktu dalam menyelesaikan rekomendasi sesuai dengan peraturan yaitu 60 hari kerja,” ujar Robby Longkutoy.

Di tempat yang sama, Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Fransiscus Manumpil memberi apresiasi kepada tim pemeriksa BPK.

“Saya mewakili Kepala Daerah memberikan apresiasi dan terima kasih kepada tim pemeriksa. Tim yang profesional ini tentu dilandasi atas Standar Akuntansi Pemerintah, Sistem Pengendalian Internal dan terkait kepatuhan terhadap peraturan Undang-Undang,” kata Fransiscus Manumpil.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *