Sosialisasi Hibah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Kaligis: LPJ Sesuai Peruntukannya

Foto: Dihadiri sejumlah utusan dari Partai Politik di Kota Tomohon.

ONLINEBRITA.COM, TOMOHON – Penjabat Sementara Walikota Tomohon Ir Fereydy Kaligis MAP menghadiri dan memberikan materi pada Sosialisasi Hibah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Kegiatan tersebut, dilaksanakan dengan Narasumber dari KPU Tomohon dan dari BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara, bertempat di Emera Hills Tomohon, Selasa (19/11/2024).

PJs Walikota Tomohon Fereydy Kaligis dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kota Tomohon setiap tahun memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Tomohon sesuai dengan Peraturan perundang–undangan yang berlaku.

Untuk tahun 2024 ini, sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum No. 900.1.10/e-3/Polpum, tertanggal 19 Desember 2023, tentang Pencairan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik T.A 2024.

Akan dilakukan dalam dua tahap, dengan langkah-langkah sebagai berikut : Tahap pertama, diberikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2019 yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Periode 2019-2024 dihitung berdasarkan perolehan suara.

Dan, tahap Kedua diberikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota periode 2024-2029 dihitung berdasarkan perolehan suara.

Selanjutnya, hak Partai Politik yang mendapatkan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud diatas diatur sebagai berikut :

Peresmian bagi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 15 pada bulan berkenaan, maka hak bantuan keuangan pada bulan dimaksud diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi hasil pemilu 2024.

Dan, Peresmian bagi anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hasil pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 16 s.d. 31 pada bulan berkenaan, maka hak bantuan keuangan pada bulan dimaksud diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi hasil pemilu 2019.

Dengan kata lain, Partai Politik hasil Pemilu tahun 2019, pada tahun anggaran 2024 akan menerima bantuan keuangan dari bulan Januari sampai dengan bulan September tahun 2024 (9 bulan) dan Partai Politik hasil Pemilu tahun 2024 akan menerima bantuan keuangan dari bulan oktober sampai dengan bulan desember tahun 2024 (3 bulan).

Selanjutnya, dengan rumus perhitungan untuk Partai Politik hasil Pemilu tahun 2019 yaitu 9 bulan bahagi 12 bulan diakalikan nilai per-suara dikalikan jumlah per suara sah (9/12 x nilai per suara x jumlah per suara sah) dan untuk partai politik hasil pemilu tahun 2024 yaitu 3 bulan bahagi 12 bulan dikalikan nilai per suara dikalikan jumlah per-suara sah (3/12 x nilai per suara x jumlah per suara sah).

Menjadi harapan kami, Pemerintah kota tomohon kiranya Partai Politik yang mendapatkan bantuan keuangan ini dengan mekanisme yang telah diuraikan diatas pada tahun 2025 untuk bisa menyiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dengan sebaik–baiknya sesuai dengan peruntukkannya.

“Sesuai dengan Peraturan yang berlaku, sehingga apabila ada permintaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Itara, Partai Politik bisa langsung merespon,” ujar Kaligis.

“Selama ini Pelaporan Pertanggung Jawaban dari Partai Politik di Kota Tomohon sudah cukup baik, untuk itu saya mengajak kita semua untuk lebih meningkatkan dan lebih cepat dalam merespon setiap permintaan dari BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara,” pungkasnya.

Hadir juga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kota Tomohon Stenly Mokorimban SH, Pengurus Partai Politik di Kota Tomohon.(*/jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *