ONLINEBRITA.COM, TALAUD – Satuan Reskrim Polres Talaud melakukan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Tindak Pidana ( TP) Pemilihan di ruangan Sat Reskrim Polres Talaud, Senin(18/11/2024).
Gelar perkara yang didasarkan pada LP/B/201/XI/2024/SPKT/Res Tld Polda Sulut tanggal 9 November 2024, merupakan subjek hukum Kasus Pelanggaran Pidana Pemilihan yang melibatkan Perangkat Desa Dapihe berinisial AY, saat kampanye dan telah ditetapkan menjadi tersangka ( Tsk) yakni Paslon Nomor Urut 4 berinisial TW dan JA.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 189 Jo pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Menurut Kasat Reskrim AKP Manuel Joli Bansaga,SH
” Berdasarkan alat bukti/ barang bukti yang disampaikan Penyidik dan Pemeriksaan Saksi Saksi serta pendapat peserta gelar maka Peserta gelar Perkara semuanya Setuju untuk ditingkatkan kasus ini sebagai Tersangka Terhadap subjek Hukum tersebut diatas,” ungkap Kasat Reskrim Polres Talaud
Ia pun menambahkan, surat penetapan tersangka dan pemanggilan sebagai tersangka akan di sampaikan hari ini juga.
Turut hadir Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud diwakili korsek Fiktor Koropit dan Staff P3S Demis Anaada, Seksi Pengawas Polres, Seksi Propam dan Para Kanit Sat Reskrim. Nampak juga hadir via zoom Jaksa Sentra Gakkumdu Sepriyadi, S.H yang diketahui menjabat Plt Kasi Pidum Kejari Kepulauan Talaud. (Ten’s)