Kukuhkan Perpanjangan 8 Tahun Jabatan Hukum Tua, Bupati Joune Ganda IngatkanSoal Pelayanan pada Masyarakat

Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda, SE., MAP., MM., MSi., Mengukuhkan 64 Hukum Tua Definitif, Pengukuhan Perpanjangan 8 Tahun Masa Jabatan Hukum Periode Masa Jabatan 2022 – 2030, yang dilaksanakan di Pendopo Kantor Pemkab Minut, Kamis, 18 Juli 2024.

Pengukuhan dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam sambutannya, Bupati Joune Ganda mengatakan, “Hukum Tua saat ini boleh bersyukur karena ketambahan 2 tahun jadi 8 Tahun. Bupati hanya 5 Tahun.

Pesannya yang pertama, yang umurnya kira-kira sudah diatas 68-70 harus jaga kesehatan karena ini jabatan bisa sampai tahun 2030.

Pesan yang kedua, harus lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat karena ini berkat yang diterima langsung tanpa kita kampanye lagi.

Yang ketiga, agar hati-hati.
Pemkab semua berbenah, Pemerintahan yang kita lakukan ini adalah Good Government. Hukum Tua jangan pegang uang. Bendahara yang pegang uang.

Perpanjangan masa jabatan resikonya juga bertambah. Saya ingatkan Hukum Tua jangan pegang uang karena kalau ada apa-apa, hancur semua tatanan yang di bangun. Tanggung jawab sendiri, karena Pemerintahan Desa sendiri punya aturan sendiri”, tukas Bupati Joune Ganda.

Turut hadir para pejabat Pemkab Minut Kadis PMD, Fredrik Tulengkey dan Kepala Inspektorat, Steven Tuwaidan.(*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *