Foto : Kepala Perwakilan BPK.Sulut Dr. Arief Fadillah
OnlineBrita.com, Manado – Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Utata Dr. Arief Fadillah, SE, MM, CSFA mengatakan, kendati ditemukan beberapa permasalahan di berbagai daerah, namun tidak mempengaruhi pemberian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 6 Kota dan Kabupaten yang telah menerima hasil pemeriksaan atas LKPD dari BPK.
” Bukan cuma itu saja, jika ada Tuntutan Ganti Rugi (TGR), tidak akan mempengaruhi pemberian opini WTP. Karena BPK sudah ada standar dan parameter,” ujar pemeriksaab, Arief di kantor BPK usai acara penyerahan hasilp pemeriksaan 6 kota dan Kabupaten se-Sulut masing masing Kota Manado, Boltim Bolsel, Bitung, Bolmut dan Mitra, (3/5) di Aula Kantor BPK.

Menjawab pertanyaan wartawan OnlineBrita.com, Arief mengatakan temuan masalah dimaksud antara lain, penganggaran pendapatan tidak rasional. Hal ini mengakibatkan target pendapatan tidak tercapai, sehingga terdapat penggunaan atas dana yang sudah ditentukan peruntukannya senilai Rp. 59.64 miliar.
Juga lanjutnya pelaksanaan 200 paket pekerjaan kekurangan volume, dan pekerjaan 37 paket pekerjaan mengalami keterlambatan.
Berdaaarkan pasal 20 UU nomor 15 tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, maka pemerintah Sulut wajib menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK ini untuk memberikan jawaban selambat- lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Sebelum penyerahan LHP dilakukan penandatanganan baik Walikota maupun Bupati serta Ketua DPRD masing masing kota dan Kabupaten.(*/js)