Walikota Caroll Senduk Bersama DPRD Tomohon Setujui Dua Ranperda Jadi Perda

Foto: Walikota Tomohon Caroll Senduk SH bersama Ketua DPRD Djemmy Sundah SE didampingi Sekot Edwin Roring SE ME dan Wakil Ketua DPRD Drs Jhony Runtuwene DEA

Onlinebrita.com, Tomohon – Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian Komisi dan laporan Pansus serta pendapat akhir Fraksi, bahkan pendapat dari Walikota Tomohon, sukses digelar Rabu (20/03/2024).

Agenda Rapat Paripurna tersebut, yaitu Penyampaian dan penjelasan dari Pimpinan Komisi II DPRD Kota Tomohon tentang Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Serta, Penyampaian laporan Panitia Khusus dan pendapat akhir Fraksi – fraksi serta pendapat dari Walikota Tomohon terhadap Ranperda tentang Pedoman Pemberian Nama jalan, Fasilitas umum dan Penomoran bangunan Gedung.

Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH dalam tanggapannya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas kerjasama sehingga semua tahapan ini dapat berjalan dengan baik.

Menurut Walikota CS, bahwa pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) tersebut, dipandang penting oleh Pemerintah Kota Tomohon, dengan harapan dapat berkontribusi mewujudkan komitmen dan kepedulian Perusahaan untuk berpartisipasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pembangunan Daerah.

“Sehingga, dapat terwujudnya program yang terarah, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan Program Pembangunan di daerah,” ujar Walikota pilihan rakyat Kota Tomohon ini.

Dikatakannya, sebagai Pemerintah Kota Tomohon mendukung rancangan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan Perusahaan.

“Saya berharap dapat menjadi landasan hukum pelaksanaan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” tegasnya.

Lanjut, kata Walikota, pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) diharapkan menjadi dasar hukum untuk tertibnya pemberian Nama jalan, Fasilitas umum dan Penomoran Pembangunan Gedung, berdasarkan kriteria umum atau kearifan lokal, budaya dan karakteristik wilayah.

“Untuk pengaturan mekanisme dan verifikasi usulan Nama jalan, Fasilitas umum dan Penomoran gedung juga berfungsi sebagai filter.

“Kedepan tidak ada lagi Nama jalan, Fasilitas umum, Nomor bangunan gedung, yang tiba tiba terpasang atau tidak diketahui latar belakang penamaan dan sumber inisiatifnya,” tukasnya.

Hadir, Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Jhony Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL, unsur Forkopimda maupun yang mewakili, Sekertaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.(*/jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *