OnlineBrita.Com, Daerah – Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan penjelasan terkait polemik perizinan eks Gedung Palapa yang sebelumnya digunakan sebagai lokasi pasar ilegal.
Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Meike R. Sompotan, SH., memberikan gambaran yang jelas mengenai perizinan yang dimiliki oleh pengelola eks gedung palapa.
Menurut Meike, izin usaha yang dimiliki oleh pengelola tidak sesuai dengan peruntukkannya. Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120012201713 dengan kode dan nama Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 6810 seharusnya diperuntukkan untuk real estate yang dimiliki sendiri atau disewa, bukan untuk izin usaha pasar.
Hal yang sama berlaku untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Nomor 645/37/IV/2022 yang seharusnya untuk kantor atau gudang, bukan lokasi pasar.
Meike menjelaskan bahwa masalah perizinan di lokasi eks gedung palapa telah menjadi perhatian Pemkot sejak beberapa waktu lalu.
Pemkot telah menggelar rapat bersama pihak pengelola eks gedung palapa pada September 2022, dimana pihak pengelola membuat surat pernyataan mengakui bahwa pemanfaatan gedung tidak sesuai peruntukkannya dan bersedia mengurus kembali IMB terkait perubahan fungsi bangunan.
Pihak pengelola juga berjanji untuk sementara waktu hanya melakukan kegiatan di dalam gedung, tidak ada aktivitas berjualan di luar gedung, dan mematuhi jumlah pedagang yang ditentukan.
Namun, karena hingga batas waktu pengurusan IMB pihak pengelola tidak dapat menunjukkan perubahan IMB dan perizinan yang sesuai, Pemerintah Kota Kotamobagu mengeluarkan Surat Peringatan Pertama pada Oktober 2022.
Pada tanggal 18 November 2022, Surat Peringatan Kedua dikeluarkan karena pihak pengelola masih belum dapat memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Bahkan setelah Surat Peringatan Ketiga tanggal 24 Mei 2023, pihak pengelola tetap tidak dapat memenuhi ketentuan, sehingga penertiban dilakukan.
Meike menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan upaya Pemkot untuk menerapkan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan penertiban.
Dengan demikian, penertiban tersebut bukanlah keputusan spontan, melainkan tindakan yang diambil setelah berbagai upaya persuasif dan peringatan kepada pihak pengelola tidak membuahkan hasil. (*/David)