OnlineBrita.Com, Daerah – Penertiban di lokasi eks Gedung Palapa, yang kini menjadi lokasi pasar ilegal, ternyata telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Menurut Kepala Dinas Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME., proses penertiban sudah dimulai sejak tahun 2022.
Pada bulan September 2022, Pemkot telah menggelar rapat bersama dengan pengelola eks Gedung Palapa, membahas ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi sesuai perundangan-undangan yang berlaku.
“Dalam rapat dibahas ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi pihak pengelola sebagaimana ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, baik itu aspek perizinan usahanya maupun pemanfaatan bangunan gedung dilihat dari Izin Mendirikan Bangunannya,” ucap Sahaya.
Terungkap bahwa dokumen perizinan dan IMB yang dimiliki oleh pihak pengelola tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Hal ini menjadi dasar bagi Pemkot untuk meminta pengelola memenuhi ketentuan yang ada dan memberikan tenggang waktu untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Meski diberikan waktu, pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta. Pemkot kemudian mengambil langkah tegas dengan menyampaikan surat peringatan, mulai dari Surat Peringatan Pertama hingga Surat Peringatan Ketiga, sebagai upaya untuk menghentikan aktivitas berjualan ilegal di lokasi tersebut.
“Selain itu kami juga turun sosialisasi kepada para pedagang. Bahkan papan pengumuman larangan berjualan di lokasi ini sudah kami pasang sejak bulan Juli tahun 2023. Kami turun menyampaikan pemberitahuan kepada para pedagang untuk pindah dan berjualan di pasar yang sudah disiapkan pemerintah. Beberapa hari sebelum penutupan pun kami turun sosialisasi di lokasi tersebut. Jadi penertiban yang kami lakukan sudah melalui berbagai proses dan tahapan. Kepada masyarakat kami imbau untuk tidak terpengaruh dengan oknum tertentu yang memaksakan untuk mendirikan pasar yang tidak representatif dan tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap,” ucap Sahaya.
Menanggapi penertiban ini, Kepala Dinas Perdagangan Ariono Potabuga menambahkan bahwa sosialisasi kepada para pedagang di lokasi eks Gedung Palapa sudah dilakukan sejak jauh hari. Berbagai upaya persuasif telah ditempuh, mulai dari sosialisasi hingga penutupan aktivitas dan penindakan.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang untuk pindah dan memanfaatkan pasar yang telah disiapkan pemerintah daerah, menyampaikan peringatan, hingga menutup aktifitas dan melakukan penindakan,” ujar Ariono.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Chandra Saniman, SH., menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan Pemkot di lokasi eks Gedung Palapa adalah tindakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Lokasi tersebut tidak memiliki izin yang diperlukan, sehingga penertiban menjadi langkah yang wajar dan diperlukan.
Chandra menegaskan bahwa kebijakan penertiban ini merupakan hasil kajian bersama yang pengambilan keputusannya dibahas secara bersama-sama oleh unsur perangkat daerah terkait. Dengan demikian, keputusan ini bukanlah keputusan subjektif dari Penjabat Wali Kota, melainkan sebuah langkah yang dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek yang terlibat.
Masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh oknum tertentu yang berusaha memaksakan pendirian pasar ilegal yang tidak representatif dan tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap.
Penertiban ini menjadi sebuah tindakan yang mendukung tata kelola dan peraturan yang berlaku, memberikan contoh bahwa setiap aktivitas usaha harus mematuhi peraturan yang ada demi keamanan dan ketertiban kota. (*/David)