OnlineBrita.Com, Daerah – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengambil langkah tegas dengan menutup pasar ilegal yang beroperasi di eks gedung bioskop Palapa.
Sebelumnya, Pemkot telah memasang papan peringatan dan pemberitahuan mengenai penutupan tersebut, namun para pengelola pasar ilegal tetap tidak mematuhi aturan.
Berikut plan yang telah dipasang Pemkot Kotamobagu di pasar ilegal. PERHATIAN ,,!!! DILARANG BERJUALAN DI TEMPAT INI (LOKASI EKS BIOSKOP PALAPA) LOKASI INI DITUTUP UNTUK AKTIVITAS BERJUALAN. MELANGGAR KETENTUAN PASAL 10 AYAT 1 HURUF C PERDA NO 09 TAHUN 2016 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT.
Pengelolaan tindakan tegas dilakukan oleh Tim Pemkot, yang dipimpin oleh Kasat Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, pada pukul 04:00 WITA.
Penertiban ini melibatkan berbagai dinas terkait, termasuk Disperindag, Dishub, DLH, DPMPTSP, TNI-POLRI, Camat Kotamobagu Barat, dan Lurah Gogagoman.
Meskipun penertiban telah dilakukan, para pedagang yang masih membandel terlihat tetap berjualan di belakang eks gudang Palapa, mengabaikan larangan yang telah diberlakukan.
Lokasi yang seharusnya bersih dan tertata rapi kini dibagian belakang mulai terlihat beragam lapak dagangan ayam, ikan dan ini berpotensi terganggunya fungsi utama jalan paving block sebagai jalur aman warga setempat.
Beberapa warga Kotamobagu mengungkapkan kekesalan mereka terhadap kondisi ini. Salah satu warga menyatakan bahwa meskipun telah dilakukan penertiban, lingkungan pasca-penertiban justru menjadi tidak teratur dan kurang estetis. Warga mendesak Pemkot untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu guna menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat setempat. (David)