Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Ditahan KPK

Foto : KPK mengumumkan penahanan Hakim Agung Nonaktif

Onlinebrita.com, Jakarta – Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, Gazalba diproses hukum atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Gazalba ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (30/11).

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka GS (Gazalba Saleh) untuk 20 hari pertama terhitung mulai 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, (30/11) malam.

Ini kali kedua Gazalba berurusan dengan KPK. Sebelumnya, ia sempat diproses hukum atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Gazalba diduga menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, tudingan KPK tersebut dinilai tak terbukti.

MA menolak kasasi jaksa KPK dan menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba atas dugaan kasus suap pengurusan perkara. Putusan ini menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Perkara nomor: 5241 K/Pid.Sus/2023 tersebut diadili oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.

Putusan tingkat kasasi itu dibacakan pada Kamis, 19 Oktober 2023. “;Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut,” ujar ketua majelis hakim Dwiarso saat membacakan amar putusan, Kamis (19/10).(*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed