Foto : Rakor Bidang Organisasi PWI se Indonesia
Onlinebrita.com, Jakarta – Sekjen PWI Pusat Sayid Iskadarsyah dan Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang dan Wakil Ketua Bidang Daerah Haris Sadikin, menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Ketua dan Sekretaris serta Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Provinsi se Indonesia melalui Zoom.( Metting (30/11).
Rapat koordinasi ini membahas soal sosialisasi Surat Edaran PWI No 95 /1022 mengenai peningkatan status KTA, Surat Edaran 117 tentang pelaksanaan konfrensi serta sosialiasi pelaksanaan Konkernas PWI 7 Februari 2024.
Ada beberapa masalah yang terungkap pasca diberlakukannya PD PRT PWI hasil Konggres Bandung sejak 1 November 2023 sesuai akte Notaris 2023. Diantaranya Konfrensi PWI kota dan Kabupaten yang dilaksanakan pertengahan November 2023. Juga pemberlakukan Calon ketua Kota dan Kabupaten yang persyaratannya wajib Angota biasa dan sudah harus bersertifikat Uji Kompetensi Madia. Hal ini menjadi pemabahasan alot. Walau sudah ada pemilihan ketua terpilih namun belum UKW Madia tetap tidak sah. ” Kita harus patuh pada PD PRR hasil konggres Bandung, ujar Zulmasyah seraya mengatakan khusus masalah ini akan ditindaklanjutinya pada rapat pengurus harian pusat. Mungkin ada kebijakan.
Kemudian untuk pencalonan Ketua PWI Provinsi berlaku syarat Anggota biasa dan bersertifikat UKW utama, akan diverifikasi oleh PWI Pusat. Demikian juga soal Daftar Pemiih Tetap (DPT) setiap daerah akan diteliti lebih dahulu oleh bidang organisasi setelah mendaftarkan diri ke panitia.
Untuk jelasnya bahasan bahasan organisaai semuanya tertuang dalam PD PRT hasil Konggres Bandung. ” Mohon semua anggota PWI membaca PDR PRT dan surat edaran agar paham dan taat organisasi, ujar Sekjen dan Wakil ketua Bidang organisasi mengingatkan.(*/sob)












