Lakukan Pembiaran Transaksi Suap, Ketua Bawaslu Dicopot

Foto : Ketua Bawaslu Surabaya diicopot dari Jabatannya.

Onlinebrita.com, Surabaya – Ini tanda awas bagi ketua dan anggota Bawaslu se- Indonesia. Karena melanggar kode etik, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar dicopot dari jabatannya. Agil dinyatakan bersalah dalam kasus transaksi uang saat proses seleksi anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo. Hal ini sangat bertentangan dengan kode etik.

   Agil dilaporkan oleh Achmad Aben Achdan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Putusan perkara telah dibacakan di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Jumat (17/11).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Terkait Dugaan Korupsi
Agil sebenarnya tidak terbukti menerima uang, namun DKPP menilai Agil melakukan pembiaran hingga terjadi transaksi uang tersebut. Pelapor Achmad mengaku mengirim sejumlah uang kepada Appridzani Syahfrullah agar terpilih menjadi anggota Panwascam Sukolilo.

DKPP menilai Agil gagal menjadi Ketua Bawaslu Kota Surabaya, yang mana seharusnya tugasnya memastikan tahapan seleksi calon anggota Panwascam se-Kota Surabaya berjalan sesuai aturan. DKPP juga menilai Agil tidak memiliki sense of ethics terhadap masalah krusial tersebut.

“Tindakan Pengadu tersebut seharusnya disampaikan Teradu kepada koleganya yaitu anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui forum pleno, untuk dibahas dan menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak menetapkan Pengadu sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo,” ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf j, Pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 15 huruf d dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.(*/dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed