Perkara 254/Pdt.G/2022/PN.Arm Inkrah Sedangkan Perkara 256/Pdt.G/2022/PN.Arm Dalam Proses Banding

Caption : Konferensi Pers Bupati dan Kejari

Onlinebrita.com – Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut yang beberapa waktu lalu sukses memenangkan Perkara 254/Pdt.G/2022/PN.Arm dan Perkara 256/Pdt.G/2022/PN.Arm dimana dua putusan tersebut membatalkan surat kesepakatan damai perkara nomor 132/Pdt.G/2018/PN.Arm dan perkara nomor 20/Pdt.G/2019/PN.Arm.

Bupati Joune Ganda dalam konferensi persnya menjelaskan perkara dengan nomor 254/Pdt.G/2022/PN.Arm sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia pun menyampaikan terimakasih kepada Kejari Minut dan seluruh tim yang telah membantu Pemkab Minut menyelamatkan aset negara.

“Tanah yang diselamatkan di Dinas Perhubungan Minut. Ini merupakan langkah yang baik dalam proses penyelamatan aset negara ini juga komitmen kami bersama dengan Kejari dan ini adalah hasil-hasil dari kerja sama kami dimana beberapa waktu lalu juga telah dilakukan perpanjangan kontrak Kejari bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN),” ujar JG.

Sementara Kajari Minut Yohanes Priyadi menjelaskan aset senili kurang lebih 25 miliar pada perkara 254/Pdt.G/2022/PN.Arm sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Jadi, untuk tanah yang berada di Kantor Dinas Perhubungan sudah sah menjadi milik Pemkab Minut,” jelasnya.

Priyadi membeberkan untuk perkara Perkara 256/Pdt.G/2022/PN.Arm saat ini dalam proses banding.

“Ada upaya hukum banding yang dilakukan oleh tergugat di Perkara 256/Pdt.G/2022/PN.Arm dan untuk perkara tersebut kami telah memasukkan kontra memori banding,” tuturnya.(Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *