Foto : Ketum PWI Pusat Hendry Bangun dan Ketua PWI Sumbar Basril Basyar
Onlinebrita.com, Padang – Ini tanda awas bagi Pengurus dan anggota PWI. Jika terdaftar sebagai ASN, ataupun beraviliasi tugas di lingkungan pemerintahan serta swsta akan mengalami tindakan. Seperti halnya yang dilakukan Pengurus PWI Pusat dibawah kepemimpinan Hendry Chairudin Bangun mencopot jabatan Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumatera Barat. Tidak sampai di situ, keanggotaan BB, panggilan akrabnya, sebagai pemegang kartu PWI dan Wartawan Utama juga dianulir.
Keputusan PWI Pusat itu diwujudkan dalam SK No.009-PLP/PP-PWI/2023 tanggal 2 November 2023 yang ditandatangani langsung oleh Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah dan Ketua Bidang Organisasi Zulmansyah.
SK pemberhentian Basril Basyar dari Anggota PWI itu diposting secara terbatas di beberapa grup WA, dan ramai diperbincangkan sejak Senin malam 6 November 2023.
Dalam diktum SK pemberhentian itu disebutkan bahwa Basril Basyar melakukan pelanggaran PD/PRT, KEJ dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) karena berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam SK pemberhentian ini, Pengurus PWI Pusat juga merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik Kartu Uji Kompetensi Wartawan Utama yang dimiliki Basril Basyar nomor 2735-PWI/WU/DP/V/2012/07/04/59.
Terhadap aturan organisasi pasca terpilih hasil Kongres Bandung, DK PWI mengadakan rapat tanggal 23 Oktober 2023 dan merekomendasikan pemberhentian Basril Basyar. Hasil itu ditindaklanjuti Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat tanggal 1 November yang mengambil keputusan pemberhentian Basril Basyar.
Ilham Bintang yang kini Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat mengapresiasi langkah yang ditempuh Pengurus PWI pusat. Sebagai mantan Ketua DK-PWI Pusat sejak tahun lalu sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian buat BB. ukan hanya dalam soal ASN, BB juga melanggar aturan mengenai pembatasan hanya boleh dua kali menduduki jabatan sama di PWI,” sebut Ilham Bintang.(*/j)