dr Wiwin Opod : Topang Legalitas Kualitas Produk Pangan, Dinkes Minahasa Selatan Buka Alur PIRT

Dinkes Minsel Persyaratan kepengurusan sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Onlinebrita.com, Amurang – Demi untuk meningkatkan legalitas produk pangan yang ada di Kabupaten Minsel, maka Dinas Kesehatan Minahasa Selatan mebuka alur Pelayanan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (“PIRT”), ujar Kepala.Dinas.Kesehatan Minahasa Selatan dr. Wiwin Opod kepada Onlinebrita.com Jumat (6/10) di Amurang Minsel.
Menurut dr. Wiwin Opod, saat ini permintaanya sedang meningkat, dikarenakan saat ini bisnis rumahan sedang sangat menjamur di masyarakat Indonesia, khususnya di industri pangan. Bisnis dengan skala kecil atau yang biasa dikategorikan dengan Usaha Kecil Menengah (UKM) ini sedang berkembang dengan pesat, bahkan berubah menjadi penopang utama di dalam roda perekonomian Indonesia saat ini.
Para pelaku industri ini lanjutnya, mengaku mendapatkan banyak keuntungan jika menjalankan bisnisnya dengan cara rumahan. Mereka mengaku bisa lebih berhemat dalam anggaran sewa lokasi produksi, anggaran modal, kemudian memiliki kendali penuh, dan juga bisa memiliki waktu yang lebih fleksibel untuk bekerja ataupun bersama keluarga dirumahan.

Bagi para pelaku industri olahan pangan yang akan memulai bisnisnya imbau dr. Wiwin Opod, harus terlebih dahulu mengurus sertifikat perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Ada banyak hal yang perlu diketahui mengenai izin PIRT, berikut kami sudah rangkum beberapa poin penting untuk membantu anda.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan.

Sertifikat ini mengacu bahwa pangan hasil produksi yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan;

  1. Telah mengikuti, dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan
  2. Lolos uji pemeriksaan sarana uji produk pangan
  3. Memenuhi peraturan perundang-undangan label pangan

Perbedaan PIRT Dengan BPOM

Sebelum mulai mengurus dan membuat izin PIRT, para pelaku industri harus terlebih dahulu mengenal tentang izin pangan lainya. Ini ditujukan agar tidak salah dalam pemilihan sertifikasi yang perlu diambil. Secara garis besar, terdapat 3 izin sertifikasi industri pangan selain izin PIRT, antara lain adalah :

Sertifikasi Penyuluhan (SP)
SP biasanya diperuntukan bagi para pengusaha rumahan kecil dengan modal terbatas, dan belum dapat mengajukan izin PIRT. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dengan melakukan penyuluhan terlebih dahulu.

Sertifikasi Makanan Dalam (MD)
Sertifikasi ini diperuntukan untuk industri pangan dengan skala besar yang berada di dalam negeri (Lokal). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Sertifikasi Makanan Luar (ML)
Sertifikasi ini diperuntukan untuk industri pangan dengan skala besar yang berada dari luar negeri (Impor). Sertifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini juga menandakan bahwa makanan atau minuman telah legal, dan resmi masuk ke Indonesia.

Jenis Olahan Pangan Yang Tidak Termasuk Kategori PIRT

Pada praktiknya, ada beberapa pengecualian terhadap olahan pangan yang tidak bisa dibuat izin PIRT nya. Jenis nya antara lain adalah :

Persyaratan PIRT

Untuk melakukan pembuatan izin PIRT, diperlukan beberapa persyaratan antara lain :

FC KTP pemilik usaha
Pas Foto 3×4 pemilik usaha rumahan (3 lembar)
Surat keterangan domisili usaha (dari kantor camat)
Denah lokasi bangunan
Surat dari puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
Surat izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
Label produk makanan minuman yang diproduksi
Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
Cara Mengurus PIRT

Setelah memenuhi semua persyaratan yang ada, barulah pelaku industri bisa memulai proses pembuatan izin PIRT yang meliputi beberapa tahapan, antara lain :

Daftar ke Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan dan konsultasi mengenai produk pangan yang akan disertfikasi
Melakukan Tes Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
Setelah melakukan Tes PKP akan ada 2 kemungkinan, bila lolos maka akan dilakukan kunjungan ke tempat produksi pangan, apabila tidak lolos maka akan diarahkan ke BPOM.
Survey kunjungan akan meliputi beberapa aspek, seperti pemeriksaan sarana lingkungan, dan hasil sampel pangan. Pengecekan emua sampel akan dilakukan di Lab Dinas Kesehatan
Apabila lolos, maka izin PIRT akan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan
Biaya dan Masa Berlaku .

Terkait dengan peraturan tersebut Dinas Kesehatan Minsel turut andil dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan pangan di kabupaten Minsel , karena ini sejalan dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Minsel kata Kepala Dinas Kesehatan. dr.Wiwin Opod.(VW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *