Foto : Kaban Bapenda dan Kejari Manado lakukan PKS Perdata
Onlinebrita.com – Ini tanda awas bagi wajib pajak dan retribusi di kota Manado. Wajib hukumnya melaporkan penerimaan sesuai aturan dan ketentuan. Jika tidak maka jeruji besi tahanan menanti.
Hal inilah yang di gagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado nersama Kejari Kota Manado.
” Kerjasama ini ini adalah upaya kami untuk
terus melakukan peningkatan pendapatan* asli daerah (PAD) diberbagai sektor, ” ujar Kaban Dipenda Manado Steven Rende, SH.MH saat penandatangan kerjasama (PKS) perdata dengan
Kejaksaan Negeri Manado .
Penandatanganan kerja sama itu, dilakukan di Aula kantor Kejari Manado pada hari Rabu, (01/03/2023) antara Bapenda dan Kejari.
Menariknya, dalam PKS itu lebih terfokus pada pendapatan lewat pajak dan retribusi.” Memang lebih fokus pada sektor pendapatan retribusi dan pajak,”ungkap Rende disela-sela kegiatan.
Steven Rende berharap, adanya kerjasama dengan pihak Kejari, PAD akan mengalami peningkatan yang signifikan, khususnya melalui retribusi dan pajak daereh.
“Saya optimis, dengan adanya kerjasama dengan Kejari, para wajib pajak dan retribusi akan semakin patuh. Dan ini tentu akan meminimalisir kejahatan di sektor pajal dan tetribusi. Jadi saya ingatkan supaya tidak ada main-main soal pajal dan retribusi di kota Manado,”kata Steven Rende.
Ditempat yang sama, Kejari Manado Ester Sibuea. SH. MH menjelaskan, kerjasama yang dilakukan bersama Bapenda dimaksudkan untuk membantu Pemkot Manado meningkatkan PAD.
“Semoga saja, para wajib pajak tidak membayar tepat waktu dan sesuai dengan prosentasi pendapatan dari usaha yang mereka kelolah,”pinta Kajari Ester Sibuea.
Turut hadir dalam penandatanganan PKS tersebut, pejabat teras Kejari serta sejumlah pejabat Pemkot Manado diantaranya, Kabid pengawasan, Kabid pajak dan retribusi, Kabid PBB dan BPHTB serta Kabid pembukuan dan pelaporan IT dan Kabag kerjasama Pemkot Manado. (*/j)