Salah Satu Jembatan yang akan diperlebar oleh BPJN Sulut
Onlinebrita.com, Manado- Tahun anggaran 2023 berjalan ini, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara mengalokasikan dana sebesar Rp.847 miliar, dengan jumlah proyek 22 paket. Dan, paket paket tersebut tersebar di berbagai titik di Sulut. Dimana, proyek tersebut untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, ujar Kepala BPJN Sulut Hendro Satrio M.K, ST, MT.
Dalam wawancara dengan wartawan Onlinebrita.com, Hendro Satrio mengakui untuk proyek jalan akan melanjutkan paket multi years pembuatan jalan sepanjang 23 km di Esang Rainis Talaud. Ada juga paket jalan di Maelang Biontong-Atinggola, Wori-Likupang-Girian. Dua paket tersebut sifatnya multi years. Juga lanjutnya BPJN juga akan melanjutkan pembangunan jalan Manado Outer Ring Road Tiga (MORR 3) tahap 3 sepanjang 1,9 km arah Malalayang Winangun.
Kepala BPJN Sulut Hendro Satrio M.K, ST,MT
Khusus untuk proyek proyek jembatan lanjut mantan Kasub Dit Bina Marga di Kementrian PU ini, pelebaran Jembatan Sawangan di jalur MORR 2 dekat Kawasan Perumahan AKR arah dekat Transmart. Menurut Hendro Satrio jalan tersebut sangat berbahaya karena sudah empat jalur tapi jembatannnya sangat sempit. Paket tersebut sudah ditenderkan, mudah mudahan bulan Maret ini sudah mulai dikerjakana. Kemudian, pekerjaan duplikasi jembatan di Ranawangko Amurang.
Khusus pekerjaan di Kepulauan Talaud ada penggantian 6 jembatan. Sebab, lanjutnya di Talaud dikenal dengan pulau tiga T, terdepan terluar dan tertinggal. “Kan di Indonesia ada 18 daerah masuk katagori pulau tiga T, nah di Sulut Talaud. Makanya BPJN banyak melakukan pembangunan prioritas infrastruktur di Talaud,’’ ujarnya seraya menambahkan ada juga pembangunan proyek lainnya reservasi jalan dan jembatan.
Menjawab pertanyaan, Hendro Satrio yang dikenal akrab dengan wartawan mengatakan, untuk Panjang jalan nasional saat ini, 1.682 kilometer. Dan SK jalan nasional akan di up date 5 tahun sekali. Baru baru ini nambah 20 kilo, “Tahun ini sudah terbit SK Jalan Nasional dari Menteri PUPR Nomor 430 Tahun 2022 yang menggantikan SK Jalan Nasional Nomor 248 Tahun 2015,” katanya menambahkan.(*)
Editor: Jimmy.S