Komisi IX DPR RI Desak Menkes Siapkan Layanan Kesehatan Yang Baik Sebelum Ditetapkan Untuk Penyatuan Kelas dan Besaran Iuran BPJS

Onlinebrita.com, Jakarta- Keseriusan memperhatikan kepentingan masyararakat soal kesehatan betul betul tercermin dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Rapat yang berlangsung Senin 4 Juli 2022 di ruangan Komisi IXDPR RI itu dihadiri juga Direktur DJSN dan Direkrur BPJS. Kendati sebagian anggota DPR RI mengikuti lewat Zoom, numun berlangsung alot karena masih ada persepsi positif untuk perbaikan jamiman kesehatan bagi masyarakat.

Kepiawaian Ketua Komisi Felly E Rutuwene akhirnya berkesidahan dengan menghasilan kesimpulan.
Antara lain fasilitas rumah sakit perlu mendapat perhatian juga evaluasi untuk sistim pembayaran. Serta menedesak Menkes untuk siapkan pelayanan terbaik sebelum ditetapkan penyatuan kelas.”Kita harus sepakat memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujar Felly dengan suara lantang

Dan semua kesimpulan ini wajib disepakati sebelum dimasukan dalam keputusan presiden. Kita akan evaluasi terus terutama.kesiapan fisik dan obat obatan serta besar iuran , tamba kader Nasdem dapil Sulawesi Utara ini.

Saat ini, rawat inap ruang perawatan BPJS Kesehatan terbagi dalam kelas 1, 2, dan 3. Namun, kelas pelayanan rawat inap ini akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Itu artinya, seluruh peserta BPJS Kesehatan nantinya akan menempati ruang perawatan dengan standar yang sama, yakni KRIS.

Peleburan ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Apakah iuran peserta mengalami perubahan?
Ternyata berdasarkan pernyataan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri, dengan adanya peleburan ini, iuran nantinya ditentukan dari besar pendapatan peserta.

“Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih belum bisa memastikan waktu penerapan kelas tunggal atau KRIS.

Asih menyebut, penerapan kelas tunggal BPJS Kesehatan masih menunggu diselesaikannya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Hal yang sama diutarakan anggota DJSN Muttaqien. Ia mengatakan selama Perpres 82/2018 belum direvisi, maka ketentuan yang ada selama ini masih berlaku. 
“Selama belum ada revisi Perpres 82 Tahun 201

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut, program KRIS akan diujicoba Juli 2022. Dan saat ini proses standarisasi kelas masih dalam perumusan konsep alias belum matang digodok.

“Apakah cukup dengan 12 kriteria fisik atau lebih ke arah esensial seperti akses dokter dan obat.

Dalam rapat dengar pendapat Baik Ketua Komisi IX DPR RI Felly E Runtuwene sepakat untuk mengawal terus sampai Keppres ini ditandtangani Presiden.

Hal senada juga diakui oleh Menteri Kesehatan Budi Ginadi Sadiki. “Ini demi kepentingan kesehatan masyarakat untuk itulah harus dikaji secara matang, ” ujar Menkes.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *