Komisi II DPR RI gelar RDP bersama Direksi PT Sentul City,Tbk dan masyarakat Bojongkoneng

ONLINEBRITA.COM : JAKARTA — Senin tanggal 11 April 2022 kami mendapat informasi tentang adanya Rapat Dengar Pendapat (“RDP”) yang digelar oleh Komisi II DPR RI bersama Direksi PT. Sentul City, Tbk dan BPD Masyarakat Desa Bojongkoneng.

Atas RDP dimaksud Kami selaku kuasa dari warga Bojong Koneng sangat kecewa dan pesimis dengan sikap netralitas Komisi II, pasalnya beberapa warga sebelumnya telah berualang kali mengajukan surat permohonan RDP di Komisi II DPR RI namun tidak pernah mendapat follow up dari Komisi II, namun tidak demikian pengajuan RDP oleh korporasi raksasa PT. Sentul City, Tbk, yang seolah-olah mendapat perhatian khusus dari Komisi II.

Apapun motivasi atau hal yang melatarbelatarbelakangi dilaksanakannya RDP ini kami selaku warga tetap meletakan harapan kami kepada pemerintah agar bisa menyelesaikan konflik komunal agraria dimaksud secara hukum bukan hukum rimba.

Penyelesaian “Secara Hukum” yang dimaksud diantaranya adalah, perjelas proses hukum PT. Sentul City, Tbk memperoleh Hak Bangunannya, meminta penjelasan BPN soal adanya fakta bahwa selama berpuluh-puluh tahun PT. Sentul City, Tbk, tidak pernah mengelola/memanfaatkan Hak Guna Bangunan yang kata PT. Sentul City, Tbk adalah milik mereka, diduga tidak pernah membayar pajak, termasuk juga meminta penjelasan pemerintah tentang penggusuran rumah, bangunan di Bojong Koneng yang telah berdiri pemukiman/perkampungan yang terdiri dari 15 RW, 46 RT dan 5 Dusun. Terlebih lagi adanya sengketa baru dengan aset sitaan obligor BLBI atas nama Agus Anwar seluas 340ha di desa Bojong Koneng.

Dilakukannya penyitaan oleh Satgas BLBI diduga membawa konsekuensi hukum tersendiri bagi PT. Sentul City, Tbk. Bahwasanya lokasi HGB yang di klaim PT. Sentul City, Tbk, termasuk aksi buldoser, penggusuran, okupasi PT. Sentul City, Tbk atas rumah, bangunan, lahan, kebun, kandang ternak adalah perbuatan yang tidak berdasar bahkan diduga mengandung unsur pidana.

Atas hal diatas, kami tetap memegang janji dari Komisi III DPR RI yang menjanjikan akan membentuk Satgas Mafia Tanah dengan menjadikan persoalan desa Bojong Koneng sebagai pintu masuknya. Demikian keterangan tertulis yang kami dapatkan dari salah satu kuasa Hukum masyarakat Bojong Koneng yaitu saudara Widi Syaelendra. ( Hans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *