Warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kab. Bogor merasa senang atas kehadiran Brigjen Junior Tumilaar yang turun tangan membantu mereka melawan PT Sentul City

ONLINEBRITA.COM : BOGOR — Warga Bojong Koneng saat ini sedang terlibat konflik sengketa tanah dengan PT. Sentul City.


“Alhamdulilah semoga dengan dibantunya oleh bapak Tumilar menjadi angin segar buat warga, agar dapat merasakan kebebasan tanpa adanya penindasan dan penggusuran oleh Sentul City. Karena kami tinggal disini sudah puluhan tahun,” kata perwakilan warga Bojong Koneng, Lulu Malufah. Senin, 31 Januari 2022.
Warga pun berkisah, ” Sengketa lahan yang terjadi di Desa Bojong Koneng, merupakan ulah dari terbitnya SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari BPN (Badan Pertahanan Nasional) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk SC (Sentul City).

Foto bersama Karo Humas MA RI Soebandi dan Brigjen Junior Tumilaar

Maka dari itu pemerintah pusat (Kementerian ATR , Mabes POLRI Kejaksaan, Kemenpolhukam, dan KPK) harus memeriksa dengan segera, apakah tata cara penerbitan SHGB tersebut sudah sesuai SOP yang berdasarkan fakta masyarakat atau yang menempati lahan-lahan di Desa Bojong Koneng.

Pasalnya petugas dari BPN tidak pernah, mendatangi, mengukur, apalagi bertanya, atas hak yang menempati lahan-lahan tersebut, sebagai syarat penerbitan SHGB SC. Bilamana fakta-fakta tersebut benar adanya, wajib hukumnya pemerintah segera membatalkan SHGB untuk SC.

Namun nyatanya kini SC membawa alat berat seperti dozer dan escavator, dengan didukung oleh preman-preman antara lain Az sebagai pemimpin lapangan, Al pengawal alat berat, bersama preman lokal Jj, Ya, Yi, Ep dan banyak lagi. Dan mereka berani melawan bapak JT, hal tersebut merupakan penghinaan dan pelecehan terhadap TNI.

Sampai saat ini SC tidak pernah diproses oleh pihak yang berwajib. Walau pun sudah demikian banyak lahan, pohon-pohon keras dan bangunan milik masyarakat yang mereka hancur leburkan, dan menjarah pohon-pohon berumur 30 tahun lebih.

Padahal di somasi, mereka akan memakai aparat pemerintahan (Satpol PP). Mereka juga tidak peduli dengan surat dari Pemda Bogor tanggal 20 september 2021, yang meminta agar SC menghentikan aktivitasnya sebelum melakukan musyawarah bersama masyarakat.

Yang mana pemilik lahan/bangunan diwajibkan membayar pada mereka, dengan cara menakut-nakuti, dan mengancam akan dihancurkan bangunannya. Cara-cara pemerasan ini lebih sadis daripada PINJOL (Pinjaman Online).

SC memuluskan tindakan Premanisme dengan mengatakan bahwa tidak melakukan penggusuran terhadap penduduk asli atau warga asli melainkan kepada tanah garapan warga pendatang. Sangat jelas SC melakukan tindakan SARA. Karena dapat memecah belah NKRI. Namun sampai saat ini tidak ada tindakan dari aparat yg berwenang. Sementara itu, terhadap pihak-pihak lain (masyarakat) aparat justru cepat mengambil tindakan.
( Hans )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *