Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya dituntut bebas

ONLINEBRITA.COM : JAKARTA — Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya dituntut bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait pendiri kasus Andrew Darwis, yang disebut melakukan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas tuntutan bebas dari jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, Jack Boyd Lapian mengaku bersyukur.

“Menyatakan Terdakwa I Titi Sukmawijaya Empel dan Terdakwa II Jack Boyd Lapian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maupun Dakwaan Alternatif Ketiga Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa penuntut umum Kejari Jaksel, dikutip dalam berkas tuntutan, Selasa (4/1/2021).

“Menuntut Terdakwa I Titi Sukmawijaya Empel dan Terdakwa II Jack Boyd Lapian dengan Tuntutan Bebas Demi Hukum (Vrijspraak),” lanjut jaksa.

Tuntutan tersebut dibacakan pada Senin (3/1/2021) kemarin di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan. Sidang dipimpin majelis hakim dengan ketua Elfian serta anggota Suharno dan Siti Hamidah.

Terdakwa I dan terdakwa II didampingi Penasihat Hukum Bobby Worotitjan SH. Karim SH, MH, Ombun Sidauruk SH,

Adapun tuntutan bebas terhadap kedua terdakwa itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Komunikasi dan dan Informatika RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian RI Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam SKB tersebut mengharuskan pidana pokok (dugaan kasus TPPU dan pemalsuan dokumen) harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum memutuskan tindak pidana pencemaran nama baik. Berikut ini bunyi SKB tersebut berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE huruf c dan d tersebut:

c. Bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

d. Dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang dalam proses hukum maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum Aparat Penegak Hukum memproses pengaduan atas delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik UU ITE.

Atas tuntutan tersebut, Jack Boyd Lapian mengucap syukur. Ia berterima kasih atas tuntutan bebas yang disampaikan jaksa tersebut.

“Saya sebagai terdakwa II dan ibu Titi Sukmawijaya Empel sebagai terdakwa I mendengar putusan pembacaan oleh Jaksa, langsung memanjatkan puji syukur kehadiran Tuhan dan menangis haru,” ujar Jack Boyd Lapian, dalam keterangannya melalui kuasa hukum Bobby Worotitjan SH.

Sidang lanjutan pembacaan putusan akan kembali digelar pada Senin, 17 Januari 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya diberitakan, Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Jaksa mengatakan Jack Lapian secara bersama-sama telah sengaja menyampaikan informasi yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik. Dugaan pencemaran nama baik terhadap Andrew terjadi pada 16 September 2019.

“Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki penghinaan atau pencemaran nama baik,” tandasnya. .( Hans Montolalu )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *